Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi, Minta Kepastian Hukum agar Tak Melanggar HAM
Editor : Syamsul Anam | 23.30 wib
Dr. Lia Istifhama Anggota DPD RI asal Jawa Timur soroti perbedaan penipuan dan wanprestasi agar tak melanggar HAM. (Foto: dok.NP/Istimewa).
SURABAYA, NewsPantau.com – Anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama, menyoroti pentingnya kejelasan batas antara tindak pidana penipuan dan wanprestasi (ingkar janji) dalam perkara perdata. Ia menegaskan, kekeliruan dalam mengkategorikan suatu perkara berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya jika persoalan perdata dipaksakan masuk ranah pidana tanpa unsur niat jahat (mens rea).
“Negara harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai perkara murni wanprestasi justru dipidanakan tanpa memenuhi unsur penipuan. Itu bisa melukai rasa keadilan dan berpotensi melanggar HAM,” tegasnya, Sabtu (28/02/2026).
Sebagai info, sosok Dr. Lia Istifhama bukan orang baru yang menyoroti persoalan pelanggaran HAM. Beberapa waktu yang lalu, ia pun pernah menggelar focus group discussion (FGD) “Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM”. Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, bersama Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Fitriadi Agung Prabowo.
Dikenal sebagai politisi yang vokal dan berani menyampaikan pandangan kritis, ning Lia, sapaan akrabnya menceritakan pengalamannya menerima layanan dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Orang tua saya menjadi korban penipuan yang kemudian kami mengajukan kasus yang melibatkan notaris Ariana Yanua Trizanti tersebut untuk diperiksa dalam Majelis Pengawas Wilayah, karena MPW bagian dari Kemenkumham Jatim. Cara MPW melakukan sidang sangat obyektif, menunjukkan integritas dan netralitas.”
Dan kini, lagi-lagi keponakan Gubernur Jatim Khofifah itu berbicara soal pelanggaran HAM.
Lia menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, penipuan dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP maupun Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, apabila terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
“Unsur utama penipuan adalah adanya niat jahat sejak awal. Ada tipu daya yang memang dirancang untuk membuat orang lain menyerahkan uang atau barang,” jelasnya.
Sebaliknya, dalam ranah perdata, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, namun tanpa adanya niat jahat sejak awal. Kegagalan bisa terjadi karena faktor ekonomi, kelalaian, atau keadaan tertentu.
“Kalau hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam atau perjanjian kontraktual, lalu ada keterlambatan atau ketidakmampuan bayar, itu belum tentu penipuan. Harus dilihat ada tidaknya mens rea,” ujar Lia.
Ia mencontohkan, seseorang yang sejak awal sudah menggunakan identitas palsu atau membuat skenario fiktif untuk mendapatkan uang jelas masuk kategori pidana. Namun jika perjanjian berjalan sah dan kemudian terjadi gagal bayar, maka penyelesaiannya berada dalam ranah gugatan perdata.
Menurut Lia, perbedaan ini sangat krusial agar tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata. Ia mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat tekanan dalam sengketa perdata.
“Kalau semua sengketa utang-piutang dibawa ke pidana tanpa bukti tipu daya sejak awal, maka itu berbahaya bagi kepastian hukum dan perlindungan HAM,” tandasnya.
Senator asal Jawa Timur tersebut juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus cermat membedakan unsur wanprestasi dan unsur pidana agar tidak terjadi penyalahgunaan proses hukum.
“Pidana dan perdata punya ruangnya masing-masing. Negara wajib memastikan batasnya jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional,” katanya.
Lia berharap edukasi hukum kepada masyarakat juga diperkuat, sehingga publik memahami bahwa keterlambatan pembayaran dalam suatu perjanjian tidak otomatis berarti penipuan, selama tidak ditemukan bukti adanya tipu muslihat sejak awal.
“Intinya adalah kepastian hukum. Jangan sampai kekeliruan kategorisasi justru mencederai hak warga negara,” pungkasnya. *** @syamsulA/red
