Oknum Guru Agama Diduga Aniaya Warga Banyuputih, Kuasa Hukum Enggrit Minta Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Segera Dilakukan
Editor : Eko Asmoro | 14.30 wib
SITUBONDO, NewsPantau.com – Yoan Adi Endratama (37), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi di kediamannya pada pagi hari Selasa (3/2/2026) WIB.
Pelaku yang diduga adalah seorang perempuan dengan inisial LJM, yang bertempat tinggal di Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus. Beliau berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berstatus sebagai guru agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Asembagus. Pada saat kejadian, LJM datang bersama suaminya yang berinisial RFI.
Korban telah melakukan pelaporan resmi terkait peristiwa ini ke Polsek Banyuputih dengan Nomor Laporan : LP/B/5/II/2026/SPKT/Polsek Banyuputih/Polres Situbondo, yang diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2026.
H. Enggrit (dikenal sebagai Haji E’eng) dari Lawyer Office Enggrit, yang menjadi kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa awal mula peristiwa adalah kedatangan LJM dan RFI ke rumah kliennya untuk meminta agar sertifikat rumah korban dijadikan jaminan atas suatu utang.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena sertifikat rumah tersebut telah direncanakan untuk dijaminkan ke sebuah bank. Penolakan ini membuat LJM marah hingga kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Klien kami mendapatkan pukulan di area wajah sebanyak kurang lebih delapan kali berturut-turut,” ungkap Haji E’eng.
Akibat serangkaian pukulan tersebut, korban mengalami kondisi memar pada pipi kiri serta bagian pelipis kiri kepala. Selain itu, pihak terduga pelaku juga diduga telah merampas satu buah handphone bermerek Vivo tipe 1820 berwarna hitam yang merupakan milik korban.
Menganggap dirinya menjadi korban tindak pidana, Yoan melakukan pelaporan ke Polsek Banyuputih dengan didampingi oleh saudaranya, H. Subairi.
Menurut Haji E’eng, perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dan pemaksaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan proses perkara ini dengan cara yang profesional, objektif, dan juga tuntas. Jangan ada pemberlakuan perlakuan khusus hanya karena pelaku memiliki status sebagai ASN,” tegasnya.
Selain melalui jalur pidana, pihak kuasa hukum juga berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, agar pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Sebagai seorang guru agama, seharusnya dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hal sikap, bahasa yang digunakan, serta tindakan yang dilakukan. Jika benar-benar terbukti melakukan tindakan kekerasan, hal ini akan sangat merusak citra profesi guru serta memberikan dampak negatif bagi dunia pendidikan,” tutup Haji E’eng. *** @ekoasmoro/red
