Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama Minta Perusahaan Tunda PHK Jelang Lebaran dan Wajib Bayar THR Sesuai Aturan
Editor : Andi Makasar | 00.01 wib
Dr. Lia Istifhama anggota DPD RI asal Jawa Timur. (Dok. Istimewa).
SURABAYA, NewsPantau.com – Seperti yang viral di berbagai platform baru baru ini pemutusan hubungan kerja atau PHK yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, kabar PHK yang viral di berbagai platform media sosial memunculkan kegelisahan, terutama bagi para pekerja yang menggantungkan harapan pada momen Lebaran sebagai waktu kebersamaan dan pemulihan ekonomi keluarga.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyampaikan imbauan yang menyejukkan kepada seluruh pihak agar mengedepankan empati, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial.
Ning Lia panggilan karibnya menegaskan bahwa PHK bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kebijakan yang berdampak langsung pada martabat dan keberlangsungan hidup pekerja serta keluarganya. Ia meminta perusahaan menjadikan PHK sebagai opsi terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan usaha dilakukan secara maksimal dan transparan.
"Prusahaan perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Pemutusan kerja secara sepihak tanpa prosedur yang jelas, tanpa surat peringatan, atau tanpa pembayaran hak pekerja berpotensi melanggar hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia," tutur Ning Lia, pada Rabu (04/03).
Senator jatim juga mengingatkan bahwa praktik PHK yang tidak sesuai aturan, seperti tidak membayar pesangon, memberikan upah di bawah standar minimum, atau menyasar kelompok rentan dan anggota serikat pekerja, dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.
Dalam pandangannya, setiap pekerja yang mengalami PHK tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.
Dr. Lia Istifhama anggota DPD RI asal Jawa Timur. (Dok. Istimewa).
Ia menjelaskan bahwa bahkan dalam kasus tertentu seperti pelanggaran berat, pekerja tetap memiliki hak atas penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan tidak mengambil langkah sepihak tanpa melalui prosedur yang sah.
Ning Lia menekankan bahwa pemutusan kerja secara paksa atau tanpa dasar hukum yang kuat dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pengawasan pemerintah dan kepatuhan perusahaan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak pekerja.
Selain persoalan PHK, perhatian juga tertuju pada kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya. Ning Lia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus PKWT maupun PKWTT.
Ning Lia menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai denda administratif sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama ini. Menjelang Lebaran, hak tersebut sangat berarti bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Dr. Lia Istifhama anggota DPD RI asal Jawa Timur. (Dok. Istimewa).
Di tengah situasi ekonomi yang terus berubah, Ning Lia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia berharap para pekerja yang terdampak PHK tidak larut dalam kegelisahan berlebihan, namun tetap menempuh jalur dialog dan mekanisme hukum yang tersedia.
Ning Lia Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa juga mengimbau perusahaan untuk membangun komunikasi terbuka dengan pekerja dan serikat buruh, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bermartabat.
Menurutnya, Lebaran adalah momentum kebersamaan dan penguatan solidaritas sosial. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa diharapkan dapat menjaga suasana kondusif, saling memahami, dan mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menghadapi tantangan ekonomi. *** @andi/red



