Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Pengosongan Balai Pemuda Picu Gejolak: Transformasi Kelembagaan dan Penyesuaian Ruang Kreatif

Editor : Taufik Hidayat | 21.00 wib

Gedung Kesenian Surabaya (DKS) Jawa Timur. (Dok. NP/ Istimewa).

SURABAYA, NewsPantau.com -- Wacana pembaruan tata kelola kebudayaan di Kota Surabaya memasuki fase krusial setelah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata menerbitkan surat peringatan kepada sejumlah komunitas pengguna ruang di Balai Pemuda Surabaya. Kebijakan tersebut memicu beragam respons dari kalangan pelaku seni yang selama ini menjadikan ruang publik itu sebagai pusat aktivitas kreatif.

Surat yang meminta pengosongan ruang terhadap sejumlah komunitas, seperti Dewan Kesenian Surabaya, Merah Putih, dan Bengkel Muda Surabaya, dinilai sebagian pihak sebagai langkah yang terkesan mendadak dan minim sosialisasi. Dampaknya, muncul kekhawatiran di kalangan seniman mengenai menyempitnya ruang berekspresi di tengah dinamika pembangunan kota.

Seorang pemerhati seni sekaligus promotor musik rock Surabaya berinisial PBR (60) menyebut kebijakan tersebut memantik kegelisahan yang cukup luas. Ia menilai sebagian pelaku seni merasa “terpinggirkan” dari ekosistem kebudayaan yang selama ini mereka bangun bersama.

Namun demikian, PBR juga mengingatkan pentingnya membaca persoalan ini secara lebih utuh. Ia menyoroti aspek historis dan legalitas kelembagaan, khususnya terkait keberadaan Dewan Kesenian Surabaya yang sejak awal berdiri berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, yang dinilai memiliki keterbatasan dalam aspek hukum, terutama terkait pengelolaan anggaran publik.

"Penataan ulang bukan semata kebijakan administratif, tetapi juga langkah antisipatif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, khususnya dalam penggunaan anggaran daerah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (31/3/2026).

Transformasi Kelembagaan dan Penyesuaian Regulasi

Dalam kerangka tersebut, Pemerintah Kota Surabaya dinilai tengah mendorong transformasi kelembagaan dari Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya. Langkah ini dipandang sebagai upaya menyesuaikan diri dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menekankan pendekatan lebih luas terhadap pengelolaan kebudayaan.

Transformasi ini tidak hanya menyangkut perubahan nomenklatur, tetapi juga perluasan mandat dari fokus pada kesenian menuju pengelolaan kebudayaan secara komprehensif, mencakup tradisi, nilai, hingga praktik sosial masyarakat.

Pada Februari 2026, Dewan Kebudayaan Surabaya telah terbentuk melalui mekanisme aklamasi dengan struktur kepemimpinan yang telah ditetapkan. Namun hingga akhir Maret, belum terlihat langkah operasional yang konkret. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan pelaku seni mengenai arah kebijakan ke depan, terlebih di tengah proses penataan ruang yang masih berlangsung.

Dua Persepsi yang Belum Bertemu

Situasi yang berkembang mencerminkan adanya dua persepsi yang berjalan paralel. Di satu sisi, pelaku seni merasakan ancaman terhadap ruang hidup kreatif mereka. Di sisi lain, pemerintah kota dipandang tengah berupaya membangun sistem tata kelola yang lebih akuntabel, legal, dan berkelanjutan.

PBR menilai perbedaan persepsi tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog terbuka dan menghindari pendekatan sektoral yang berpotensi memperkeruh situasi.

Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah membuka ruang komunikasi dengan komunitas seni sebagai langkah meredam ketegangan. Upaya ini dinilai sebagai sinyal positif, meski masih membutuhkan kejelasan arah kebijakan dan transparansi dalam implementasi.

Momentum Pembenahan Ekosistem Kebudayaan

Pengamat melihat dinamika ini sebagai momentum strategis untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem kebudayaan di Surabaya. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, peluang untuk membangun tata kelola yang inklusif dan berkelanjutan dinilai semakin terbuka.

Kunci keberhasilan terletak pada tiga aspek utama: komunikasi yang efektif, kejelasan kebijakan, serta pelibatan aktif komunitas dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa itu, kebijakan berisiko kehilangan legitimasi sosial di tingkat akar rumput.

Di tengah situasi tersebut, semangat khas Arek Surabaya tetap menjadi modal sosial penting. Para pelaku seni diharapkan terus berkarya dan menjaga daya saing, sekaligus menjauh dari pengaruh negatif yang dapat merusak potensi generasi kreatif.

Kiri: Pandu Budi Rahardjo, SE. (Dok. NP/ Istimewa).

Harapan ke Depan

Publik kini menaruh harapan besar agar Pemerintah Kota Surabaya mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga peka terhadap kebutuhan riil pelaku seni.

Keseimbangan antara penataan dan pemberdayaan menjadi kunci utama dalam mewujudkan kemajuan kebudayaan yang berakar kuat sekaligus adaptif terhadap perubahan zaman.

Dengan pendekatan partisipatif dan kebijakan yang transparan, Surabaya berpeluang menjadi model kota yang sukses menjadikan kebudayaan sebagai identitas sekaligus motor pembangunan.  *** @taufikh/red