3 Tersangka Aktif di Kasus Dana Hibah Jatim Masih Duduki Kursi Legislator, Tetap Terima Gaji Negara
Editor : Moch Handy | 16.00 wib
SURABAYA, NewsPantau.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024 terus menjadi perhatian publik. Dari total 16 tersangka yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Juli 2024, perhatian kini mengerucut pada tiga orang yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai penyelenggara negara.
Ketiganya diketahui masih duduk sebagai anggota legislatif, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Meski telah berstatus tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan sekitar 21 orang tersebut, mereka belum dilakukan penahanan dan tetap menjalankan aktivitas kedewanan seperti biasa.
Kondisi ini memicu sorotan lantaran ketiga tersangka tersebut disebut masih menerima hak keuangan negara, mulai dari gaji, tunjangan jabatan, hingga fasilitas lain yang melekat pada status mereka sebagai anggota dewan, meskipun telah berstatus hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Situasi ini dinilai menimbulkan persoalan etik sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum. Terlebih, posisi mereka sebagai pejabat aktif dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Koordinator lapangan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, status tersangka semestinya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas, termasuk penahanan.
“Ini bukan sekadar soal lambat, tapi sudah menyangkut konsistensi penegakan hukum. Apalagi mereka masih aktif menjabat dan menikmati fasilitas negara,” kata Musfiq, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menyoroti potensi pengaruh jabatan terhadap jalannya proses hukum. Menurutnya, posisi strategis para tersangka di lembaga legislatif membuka ruang intervensi yang tidak bisa diabaikan
.“Potensi pengaruh jabatan terhadap proses perkara ini sangat terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaka Jatim mempertanyakan lambannya progres penanganan perkara oleh KPK. Pasalnya, dari total 21 orang yang disebut terlibat, baru empat tersangka yang sudah menjalani proses persidangan.
“Publik wajar bertanya, ada apa dengan 16 tersangka lainnya, termasuk tiga yang masih aktif ini,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK diketahui telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa diiringi penuntasan proses hukum secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan terbaru terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka yang masih aktif menjabat tersebut. *** @mba Handy


