Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Gresik Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Gudang Ujungpangkah, Pelaku dan BB 10 Ribu Liter Solar Diamankan Petugas

Editor : Imam Wibowo | 21.00 wib

Timbunan : Kasatreskrim AKP Arya Widjaya dan Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika menunjukkan barang bukti 10 ribu liter solar yang diamankan di Mapolres Gresik. (Dok. NP/ istimewa).

GRESIK, NewsPantau.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah utara Gresik.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, petugas menyita ribuan liter solar ilegal yang siap diedarkan.

Polisi mengamankan tersangka utama berinisial ZA (46), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Tersangka diringkus petugas saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah setelah sempat dilakukan penyelidikan mendalam.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM tak lazim di gudang tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan tumpukan tangki berukuran besar berisi solar subsidi.

"BBM tersebut ditampung menggunakan 10 tangki air yang masing-masing memiliki kapasitas 1.000 liter. Total ada sekitar 10 ribu liter solar yang ditimbun oleh tersangka,” ujar AKP Arya, Rabu (15/4/2026).

Awalnya, polisi hanya mendapati seorang penjaga gudang berinisial AD (34) di lokasi. Namun, berdasarkan keterangan AD, dirinya hanya menjalankan perintah dari ZA selaku pemilik modal dan pengelola gudang. Petugas pun bergerak cepat menciduk ZA tanpa perlawanan.

Fakta mengejutkan terungkap saat penyidikan. Ternyata tersangka ZA merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap oleh jajaran Polres Gresik dalam kasus serupa. Ribuan liter solar tersebut diduga telah dikumpulkan secara bertahap sejak pertengahan bulan Ramadhan lalu.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami alur distribusinya dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam jaringan ini,” jelas Arya.

Selain 10 tangki berisi solar, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung operasional ilegal tersebut, di antaranya dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke tangki penampungan.

Atas tindakan nekatnya kembali bermain BBM subsidi, ZA kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya. *** @imam Wibowo

#gresik #bbm subsidi #solar #ilegal #polres