Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lia Istifhama Anggota DPD RI Ajak Semua Elemen Masyarakat Jatim Jaga Keberlangsungan Demokrasi dan Melindungi Cagar Budaya

Editor : Nur Fadilah | 01.00 wib
Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I. anggota DPD RI asal Jawa Timur.

SURABAYA, NewsPantau.com -- Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keberlangsungan demokrasi dengan mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap kepentingan publik, termasuk menjaga bangunan dan kawasan cagar budaya sebagai warisan sejarah bangsa.

Lia menilai demokrasi yang sehat bukan hanya ditandai dengan terbukanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga tercermin dari kesadaran bersama dalam merawat nilai-nilai kebangsaan dan menghormati warisan budaya yang menjadi identitas Indonesia.

Menurut Lia Istifhama, setiap penyampaian aspirasi sebaiknya tetap memperhatikan keberadaan fasilitas publik maupun bangunan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan nasional.

"Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut juga perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun mengancam keberadaan fasilitas publik dan cagar budaya yang merupakan warisan bersama," ujar Lia.
Foto: Samping Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur sebagai Cagar Budaya Indonesia.

Ia menegaskan bahwa bangunan cagar budaya tidak sekadar menjadi saksi perjalanan sejarah, tetapi juga merupakan aset bangsa yang memiliki fungsi edukatif, kultural, dan ekonomi melalui sektor pariwisata. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

Lia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pihak diharapkan turut menjaga bangunan maupun kawasan cagar budaya dari tindakan yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau hilangnya nilai sejarah yang dikandungnya.

Lia menilai penyampaian aspirasi yang berlangsung secara damai dan tertib akan membuat pesan yang ingin disampaikan masyarakat lebih mudah diterima oleh publik maupun para pengambil kebijakan.

"Perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita tetap menjaga persatuan, menghormati hukum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun warisan sejarah bangsa," kata Lia.

Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam suatu aksi terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses penanganannya harus tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lia berharap masyarakat Jawa Timur terus menjadi teladan dalam menjaga semangat persatuan, toleransi, dan kepedulian terhadap warisan budaya. Menurutnya, demokrasi yang matang tidak hanya diwujudkan melalui kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga melalui komitmen untuk melindungi aset-aset bersejarah yang menjadi identitas bangsa.

"Ketika demokrasi dijalankan secara damai dan cagar budaya tetap terpelihara, maka kita tidak hanya menjaga ruang kebebasan berpendapat, tetapi juga mewariskan sejarah, nilai, dan jati diri bangsa kepada generasi mendatang," tutup Lia.  *** @nurfadilah