Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bersama Bank Jatim di Surabaya, Senator Lia Istifhama Dorong Penguatan Peran BUMD untuk Ekonomi Daerah

Editor : Nur Fadilah | 19.30 wib

Bersama Bank Jatim di Surabaya, Senator Lia Istifhama Dorong Penguatan Peran BUMD untuk Ekonomi Daerah. (Dok. NP/istimewa).

SURABAYA, NewsPantau.com – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar forum group discussion (FGD) dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jumat (10/7/2026). Kegiatan berlangsung di Lantai 5 Gedung Bank Jatim, Surabaya, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

FGD ini dipimpin Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik, serta dihadiri 30 jajaran anggota DPD RI, termasuk di antaranya Wakil Ketua PPUU Graal Taliawo, Sewitri, dan Muhammad Hidayatullah, serta senator asal Jawa Timur sebagai tuan rumah Lia Istifhama. 

Turut hadir pula perwakilan pemerintah daerah dan akademisi. Di antaranya Asisten Perekonomian Setda Pemprov Jatim Didik Rudy, Kepala Biro Perekonomian Jatim Aftabudin Rijaluzaman, Sekda Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Komisaris Independen Bank Jatim Moh Mas’ud, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo, hingga Dekan FEB Universitas Airlangga Rudi Purwono.

Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan instrumen strategis negara di daerah untuk menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI Tahun 1945.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam, harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Kholik menjelaskan, penyusunan RUU BUMD menjadi sangat penting mengingat potensi BUMD sebagai pilar ekonomi daerah masih belum dimaksimalkan. Saat ini, BUMD masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketergantungan terhadap penyertaan modal dari APBD, tata kelola yang belum sepenuhnya profesional, serta belum optimalnya penerapan manajemen risiko.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan juga menjadi perhatian utama. Dari sisi fiskal, kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah dinilai masih rendah. Berdasarkan data BPKP, potensi yang ada belum sepenuhnya tergarap secara optimal.

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk melalui skema investasi seperti Badan Pengelola Investasi (BPI). Menurutnya, ke depan daerah harus didorong untuk lebih mandiri dalam mengelola potensi ekonomi dan menghasilkan keuntungan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi harus menjadi kekuatan ekonomi daerah yang mampu berkontribusi secara nasional bahkan global,” tegasnya.

Dalam paparannya, Kholik juga menyebutkan bahwa pengembangan BUMD harus berbasis potensi wilayah. Sektor pertanian dan agroindustri dinilai menjadi yang paling potensial, dengan kebutuhan pengembangan mencapai ratusan unit, mengingat kekayaan sumber daya alam Indonesia di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan.

Lebih lanjut, arah transformasi dalam RUU BUMD tidak hanya menitikberatkan pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada penguatan fungsi ekonomi. Pendirian BUMD harus mempertimbangkan kebutuhan daerah, potensi usaha, kelayakan bisnis, serta didukung tata kelola yang baik, pengawasan yang akuntabel, dan dukungan investasi yang memadai.

Dalam konsepnya, BUMD akan dibagi menjadi dua bentuk utama, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Perumda berorientasi pada penyediaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sementara Perseroda berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi melalui produk dan layanan yang kompetitif serta berdaya saing tinggi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Winardi Legowo menyampaikan bahwa Bank Jatim saat ini masuk dalam kategori Bank KBMI 2 (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti antara Rp6 triliun hingga Rp14 triliun), dengan total aset mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Winardi mengapresiasi perhatian DPD RI, khususnya PPUU, dalam mendorong penguatan peran BUMD di daerah. Menurutnya, forum uji sahih RUU BUMD menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.

“Kami melihat adanya perhatian besar dari DPD RI, termasuk dari Ibu Lia Istifhama dan para anggota lainnya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja BUMD, khususnya di sektor perbankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BUMD perbankan seperti Bank Jatim memiliki keunggulan karena berada di bawah pengawasan berlapis, yakni pemerintah daerah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong kinerja BUMD perbankan relatif lebih optimal dibandingkan sektor lainnya.

“Selain menghasilkan laba dan deviden bagi daerah, BUMD perbankan juga memiliki fungsi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Winardi mengungkapkan bahwa Bank Jatim menargetkan peningkatan status dari KBMI 2 menjadi KBMI 3. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan modal, baik dari laba ditahan maupun strategi pengembangan bisnis lainnya.

“Sebagian laba kami distribusikan sebagai deviden kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sementara sisanya digunakan untuk memperkuat kapasitas perusahaan. Dengan demikian, kami dapat meningkatkan layanan, inovasi produk, serta memperluas peran Bank Jatim dalam mendukung perekonomian daerah,” terangnya.

Ia berharap, penguatan regulasi melalui RUU BUMD ke depan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan profesionalisme, pengawasan, serta kinerja seluruh BUMD, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan. 

Bersama Bank Jatim di Surabaya, Senator Lia Istifhama Dorong Penguatan Peran BUMD untuk Ekonomi Daerah. (Dok. NP/istimewa).

Sementara itu, Senator DPD RI, Lia Istifhama, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai memiliki kepemimpinan yang menghormati para tamu. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada Bank Jatim atas sambutan hangat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.” 

“Kita mengetahui ibu Gubernur  Jatim dikenal dengan kepemimpinan yang sangat menghormati tamu. Dan terima kasih Bank Jatim atas sambutan hangatnya,” katanya.

Dipaparkannya, sesuai penyertaan Ketua PPUU Prof Abduk Kholik terkait peran Badan Pengelola Investasi (BPI), khususnya dalam mendorong penambahan modal yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, ke depan hal tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah, mengingat posisi strategis provinsi maupun kabupaten/kota sebagai penguat keberadaan BUMD. 

“Penambahan modal dari BPI tetap harus melalui pemerintah daerah, apalagi jika bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menjadi shareholder. Jangan sampai terjadi delusi, melainkan BPI harus menjadi penguat keberadaan pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD.,” pungkasnya.  *** @nurfadilah