Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPOM Sita dan Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Jaringan Antarprovinsi Diburu

Editor : Andi Makasar | 20.00 wib

Dok. NP / istimewa.

Surabaya, newspantau.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, Kamis (6/8/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal sekaligus melindungi masyarakat, khususnya kalangan pelajar, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip dengan total nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. BPOM memperkirakan keberhasilan menggagalkan peredaran obat tersebut telah menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar, khususnya di Jawa Timur, dari risiko penyalahgunaan obat keras.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar BPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kepala BIN Daerah Jawa Timur, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara. Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam memberantas peredaran obat ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari operasi Lanudal Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman obat ilegal dari Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda. Paket tersebut rencananya akan dikirim menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Setelah diamankan, barang bukti diserahkan kepada Balai Besar BPOM di Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Besar BPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki arti yang sangat penting karena penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegas Yudi.

Menurut BPOM, penyalahgunaan tramadol dan trihexyphenidyl dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, penurunan kemampuan berpikir, hingga memicu perilaku berisiko. Kondisi tersebut menjadikan pelajar sebagai kelompok yang sangat rentan apabila peredaran obat ilegal tidak segera dihentikan.

BPOM menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh obat ilegal tersebut tidak kembali beredar maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap kesehatan masyarakat.

Selain itu, Balai Besar BPOM di Surabaya akan memperluas penyelidikan guna mengungkap pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, proses hukum akan dilakukan sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang mengedarkan obat ilegal.

BPOM juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk. Untuk obat-obatan, masyarakat diingatkan agar hanya membeli di apotek atau toko obat berizin, sedangkan obat keras hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dokter.

Keberhasilan menggagalkan distribusi hampir 100 ribu tablet obat ilegal ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara BPOM, aparat penegak hukum, pengelola bandara, Bea Cukai, serta seluruh pemangku kepentingan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Lebih dari sekadar penindakan hukum, operasi ini merupakan investasi penting dalam menjaga kualitas generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan obat ilegal.  *** @andi