Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BBPOM Surabaya Sita 2.523 OBA Ilegal dan Berbahaya di Bangkalan

Editor : Andi Makasar | 21.00 wib
BBPOM Surabaya Sita 2.523 OBA Ilegal dan Berbahaya di Bangkalan.

SURABAYA, NewsPantau.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur mengamankan 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026) dengan menyasar sejumlah sarana distribusi dan toko jamu. Ribuan produk yang diamankan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp60 juta.

Produk-produk tersebut disita karena ditemukan tidak memiliki izin edar. Sejumlah produk juga diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

Beberapa merek yang diamankan di antaranya Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.
BBPOM Surabaya menyebut sejumlah produk tersebut bahkan telah tercantum dalam daftar peringatan publik atau public warning BPOM karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen.

Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi menegaskan, peredaran OBA yang dicampur BKO secara ilegal merupakan pelanggaran serius.

“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” tegas Yudi.
BBPOM Surabaya Sita 2.523 OBA Ilegal dan Berbahaya di Bangkalan.

Menurut Yudi, penggunaan BKO secara ilegal dapat membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan dan takaran medis sebagaimana mestinya.

Atas temuan tersebut, perkara akan diproses secara hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait. Peredaran OBA ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

BBPOM Surabaya menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut akan ditindaklanjuti hingga tuntas bersama jajaran penegak hukum lainnya.

Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih cermat sebelum membeli obat bahan alam. Yudi mengingatkan konsumen menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur promosi dengan klaim khasiat instan atau berlebihan, terutama terhadap produk obat bahan alam yang beredar tanpa izin resmi.  *** @andi/tim