Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BBPOM Surabaya Temukan 159 Iklan Produk Kesehatan Bermasalah, Media Sosial hingga E-Commerce Jadi Sorotan

Editor : Andi Makasar | 20.00 wib
Dok. NP / istimewa.

SURABAYA, NewsPantau.com — Sebanyak 159 iklan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ditemukan tidak memenuhi ketentuan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan pendampingan pengawasan iklan terhadap pelaku usaha melalui Program Percepatan Peningkatan Efektivitas Pengawasan Secara Intensif (PROGRESIF) yang digelar BBPOM di Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan iklan-iklan tersebut dinilai bermasalah karena menampilkan klaim manfaat yang berlebihan dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Temuan tidak hanya berada pada satu kanal. BBPOM menemukan iklan yang tidak memenuhi ketentuan di berbagai media, mulai dari media cetak, media luar ruang, televisi, radio hingga media digital.

Media online menjadi sorotan. Media sosial, situs web, dan e-commerce disebut menjadi kanal dengan temuan ketidaksesuaian paling banyak.

Melalui program PROGRESIF, BBPOM di Surabaya kemudian memberikan pembinaan kepada 30 pelaku usaha di wilayah Jawa Timur. Mereka didampingi untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, memperbaiki materi iklan dan penandaan produk, sekaligus menyusun target penyelesaian di bawah bimbingan petugas.

Petugas dari Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM turut memberikan pendampingan secara langsung.
Dok. NP / istimewa.

Yudi menegaskan informasi dalam iklan produk kesehatan harus dapat menjadi rujukan yang benar bagi masyarakat sebelum membeli maupun menggunakan suatu produk.

“Informasi yang benar menjadi salah satu kunci bagi masyarakat dalam memilih produk kesehatan,” ujar Yudi.

Menurutnya, pengawasan tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha menyampaikan informasi produk secara benar, jelas, jujur, objektif, dan tidak menyesatkan.

Terhadap 159 temuan tersebut, BBPOM di Surabaya telah memberikan rekomendasi takedown kepada instansi terkait. Surat peringatan juga diberikan kepada pelaku usaha agar menghentikan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

Untuk materi promosi dalam bentuk cetak, seperti leaflet dan poster, pelaku usaha juga diminta melakukan penarikan.

BBPOM berharap penguatan pengawasan dan pembinaan tersebut dapat menekan jumlah iklan yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam memasarkan produk kesehatan.

Bukan sekadar soal iklan. Temuan 159 materi promosi ini menjadi pengingat bahwa klaim produk kesehatan yang berlebihan dapat memengaruhi keputusan masyarakat sebelum mengonsumsi suatu produk.  *** @andimakasar