Lia Istifhama: Menang Sengketa, Pengadilan Tetapkan Hj Aisyah Sebagai Pemilik Sah Pesantren Raudlatul Banin Wal Banat Al Masykuriyah
Editor: Nur Fadilah | 22.00 wib
Dr.Hj. Lia Istifhama bersama advokat Mulyadi, SH., saat perjuangkan ibundanya soal haknya sebagai pemilik sah pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di PN Surabaya. (Dok.Istimewa).
SURABAYA, NewsPantau.com -- Usaha dan kerja keras Hj. Aisyah memperjuangkan haknya sebagai pemilik sah Pesantren Raudlatul Banin Wal Banat Al Masykuriyah akhirnya membuahkan hasil.
Empat tahun sudah Hj. Aisyah berjuang mempertahankan haknya sebagai pemilik yang sah Pesantren Raudlatul Banin Wal Banat Al Masykuriyah, termasuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuahkan hasil menggembirakan.
Majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara sengketa tanah dan bangunan Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat Masykuriyah menyatakan bahwa Hj. Aisyah dalam pemilik tanah dan bangunan yang sah.
Kuasa hukum Hj. Aisyah, Mulyadi menjelaskan, substansi perkara ini sebenarnya telah diputus hingga tingkat kasasi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan tidak ada transaksi jual beli. Namun pihak lawan kembali mengajukan gugatan baru dengan dalih wanprestasi,” ungkap Mulyadi.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim PN Surabaya yang baru, lanjut Mulyadi, dinyatakan menolak seluruh eksepsi dan gugatan penggugat ; mengabulkan gugatan rekonvensi Hj. Aisyah ; menyatakan Hj. Aisyah dan ahli warisnya sebagai pemilik sah atas SHM nomor 1989 ; membatalkan akta PPJB nomor 48 dan kuasa menjual nomor 49 tahun 2015 ; menetapkan hubungan hukum para pihak adalah utang-piutang, bukan jual beli.
Mulyadi kembali menerangkan, Hj. Aisyah maupun pihak keluarga dan kuasa hukumnya, tidak mengenal satu pun anggota majelis hakim.
“Tidak ada intervensi. Putusan murni berdasarkan alat bukti di persidangan,” tegas Mulyadi.
Dalam perkara ini, lanjut Mulyadi, pihak keluarga telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jawa Timur. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
DR.Hj. Lia Istifhama bersama advokat Mulyadi, SH., saat perjuangkan ibundanya soal haknya sebagai pemilik sah pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di PN Surabaya. (Dok.Istimewa).
Dr. Lia Istifhama menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim PN. Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Putri Hj. Aisyah ini mengatakan, majelis hakim dalam putusannya juga menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat antara Hj. Aisyah dengan Andreas Handiono Budianto bukanlah jual beli melainkan pinjam meminjam.
“Dengan adanya putusan hakim itu, akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa menjual yang dibuat tahun 2015, dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” tutur Lia Istifhama.
Senator asal Jawa Timur ini menegaskan, kemenangan ini bukan hanya sebagai kemenangan pribadi keluarga.
“Dengan adanya perkara ini, kami dapat membuktikan, bahwa keadilan tetap dapat diupayakan, walaupun banyak yang merasakan, betapa beratnya mencari keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses maupun relasi,” ungkap Lia Istifhama.
Wanita yang akrab disapa Ning Lia ini melanjutkan, enam bulan pertama itu paling berat. Ia melihat langsung di ruang persidangan dan akhirnya membuatnya bertanya, apakah keadilan itu benar-benar ada dan bisa diraih?
Kejadian yang menimpa Kakak Kandung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini menggunakan pola yang berulang dan mengancam banyak warga masyarakat.
Menurut Ning Lia, praktik seperti ini sudah marak terjadi. Pola yang terjadi dimasyarakat adalah warga membutuhkan dana, ditawari pinjaman dengan jaminan tanah, dokumen yang ditandatangani berubah menjadi ikatan jual beli dan kuasa menjual.
“Ironisnya, saat dianggap gagal bayar, aset dialihkan, dan pemilik asli digugat penyerobotan,” cerita Ning Lia.
Bagi Ning Lia, perjuangan ini membuka kesadaran mendalam. Sering kali orang berpikir kalau digugat, pasti ada salahnya. Padahal kenyataannya, mereka yang benar-benar menjadi korban justru paling sulit dipercaya.
Lia Istifhama menegaskan, kedekatan keluarga dengan lingkaran kekuasaan, tidak serta merta dapat memudahkan jalannya proses hukum.
“Jika kami yang memiliki akses pun merasakan betapa sulitnya membuktikan kebenaran, bagaimana dengan mereka yang tidak mengenal siapa pun, yang tidak punya relasi, tidak punya akses? Bagaimana mereka berjuang?” tanya Lia Istifhama.
Lia kembali menegaskan, pihak keluarga berharap, putusan ini dapat dipakai sebagai rujukan masyarakat yang mengalami hal seperti ini.
“Jika ada warga masyarakat yang benar-benar mengalami seperti yang dialami Hj. Aisyah, kami siap membantu dan mendampingi warga yang mengalami hal seperti ini,” tegas Lia.
Negara, sambung Lia Istifhama, tidak boleh membiarkan tanah milik warga diambil melalui rekayasa dokumen.
Ning Lia mengajak masyarakat berhati-hati dalam menandatangani dokumen di hadapan notaris, dan mengundang media untuk terus mengawal perkara ini, bukan sebagai kemenangan pribadi, melainkan sebagai pengingat bahwa keadilan adalah hak semua orang, terutama mereka yang tidak mampu bersuara sendiri.
Bagaimana Hj. Aisyah bisa mengalami perkara ini? Lia Istifhama pun bercerita, awalnya Lia Istifhama menerima surat pemberitahuan penyitaan. Di sanalah ia mengetahui kedua orang tuanya telah wafat.
Ayahnya meninggal pada tahun 2020 dan ibundanya Hj. Aisyah meninggal pada Juni 2022. Kedua almarhum dan almarhumah ternyata selama ini meninggalkan persoalan yang tak pernah dibicarakan.
Tanggal 13 November 2015, Hj. Aisyah menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan pinjaman sekitar Rp. 1 miliar.
Objek yang kemudian tercantum dalam akta adalah tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Pertemuan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, menghasilkan penandatanganan dokumen yang dipahami sebagai perjanjian utang-piutang.
Namun yang ditandatangani ternyata bukan perjanjian pinjaman, melainkan akta PPJB nomor 48 dan Akta Kuasa Menjual nomor 49 di hadapan notaris.
Lebih dari itu, dana yang disebut dipinjamkan, tidak pernah diterima Hj. Aisyah. Uang dialihkan ke rekening pihak lain.
Persoalan aliran dana inilah yang kemudian dipertanyakan, karena Hj. Aisyah mengaku tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut sebagaimana yang dipahaminya sejak awal. *** @nurfadilah
#advokat Mulyadi
#hj Aisyah
#lia Istifhama
#ning Lia
#pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah






