Gelar Rakor PPKP, Polda Jatim Sepakat Bersama Kejati Dan BPN, Berantas Mafia Tanah
Editor : Gus Wawan | 09:08 WIB
News-Pantau.com, Surabaya - Kanwil BPN Provinsi Jatim beserta Ditreskrimum Polda Jatim dan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kegiatan perihal Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, acara Rakor bertempat diruang Aula Kanwil BPN Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K menyebutkan, bahwa koordinasi ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolda untuk melaksanakan Rakor Persoalan Mafia Tanah.
” Rakor ini tindak lanjut dari arahan Kapolda Jatim untuk dilaksanakan Rapat Koordinasi Persoalan Mafia Tanah tersebut,” tutur Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K.
Gatot menambahkan, nantinya apa yang dilakukan ini untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap persoalan tanah.
Karena sampai saat ini banyak terjadi kasus soal penyerobotan tanah di Jawa Timur yang belum tuntas.
” Rakor ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang persoalan tanah yang masih marak terjadi di Jawa Timur,” tambahnya.
Disamping itu, masyarakat harus mempunyai atau memiliki bukti secara resmi atau surat yang sah terkait tanah tersebut, agar tidak menjadi sengketa dan persoalan kemudian hari dengan pihak lain.
“Selain peserta diatas Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Jajaran juga Kanit Harda dan dari perwakilan Kejari beserta perwakilan BPN di 7 Wilayah, yakni Surabaya, Sidoarjo, Banyuwangi, Malang Kota, Gresik, Kediri Kota dan Madiun Kabupaten.
Rakor menghasilkan beberapa ketetapan, kesepakatan, yaitu kepada yang tidak memiliki tanah yang sah atau tidak memiliki atas hak, memasang plang atau patok atau menggembok lokasi dan memasang pagar di lokasi pemilik Sertifikat Yang Sah. Maka akan dikenakan Pidana dan di proses sesuai Hukum.
Selain itu, proses Sertifikasi harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah ada, baik dalam proses PPAT dan BPN. Sehingga tidak ada celah Penyalahgunaan Hukum bagi para Pelaku Kejahatan Pertanahan,” tegas Kabidhumas Polda Jatim. (anm/and/Ali).