Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Febri Diansyah Mantan Jubir KPK Yakin Gugatan Suhandoyo-Astiti Terpatahkan, Hanya Tunjukkan Kesalahan Administrasi dan Pasangan Yes-Bro Optimis Tetap Menang

Editor : S'Anam | 23:10 WIB

Dok.newspantau/istimewa.

News-Pantau.com -- Sidang kedua gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Lamongan mulai digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (02/02). gugatan hasil Pilkada Lamongan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 1, Suhandoyo-Astiti Suwarni di Mahkamah Kostitusi (MK), terindikasi akan terpatahkan. ternyata seluruh argumentasi pemohon (Suhandoyo-Astiti) sudah dipatahkan justru ketika menunjukkan dalilnya dalam sidang itu.

Dan sebagian besar yang diajukan oleh pemohon itu adalah kesalahan administrasi, bukan pelanggaran atau ada proses pemilihan yang tidak sah. Seluruh argumentasi pemohon sudah kita patahkan," kata Febri dalam wawancara yang di siarkan secara langsung oleh stasiun TV Lokal selasa (2/2/2021).

Febri menilai, pemohon sering mengulang-ulang argumennya, seolah pelanggaran pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). "Padahal yang ada hanya persoalan administrasi. Seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu," 

Amir menjelaskan bahwa pihaknya menanggapi 7 poin yang dijadikan dasar pemohon mengajukan gugatan. Dan enam poin di antaranya adalah pelanggaran administrasi. "Jadi yang digugat pemohon (ke MK), sebenarnya bukan pelanggaran yang menjadi sengketa atas hasil pilkada, " kata Amir.

Selain itu pemohon (Suhandoyo-Astiti) tidak menunjukkan atau memberikan bukti perolehan suara versi mereka. Dan enam poin pertama dasar gugatan yang dituduhkan, sudah dijawab oleh KPU dan Bawaslu. Dan pelanggaran-pelanggaran itu sudah diselesaikan di Bawaslu.

Sidang putusan rencananya dilakukan pada 15 Februari atau 16 Pebruari 2021. "Sidang di MK sudah memberikan optimisme untuk kami bahwa perkara ini selesai, dan cukup diambil keputusan pada tanggal itu," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Yuhronur Efendi mengungkapkan kepada seluruh masyarakat Lamongan agar tetap mengikuti tahapan di MK dengan penuh kedewasaan dan kesadaran sebagai warga negara indonesia. “Kami minta mohon doa dan suportnya, mudah mudahan dapat berjalan lancar dan sudah tentu kita sebagai warga negara akan mengikuti seluruh proses ini sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan MK dengan segala tahapan – tahapan konstitusi yang sudah ditentukan,”pungkas Yuhronur. (mr/red).

HUT JATIM KE -75
T