Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tim Jatanras Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kendaraan Bodong Ke Timoer Leste

Editor : Andi Dara | 08:30 WIB

Dok.newspantau/istimewa.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim saat jumpa pers menunjukkan barang bukti puluhan kendaraan bodong yang dikirim ke Timoer Leste.
-----------------------------------------

News-Pantau.com, Surabaya - Subditit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timoer Leste.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kasubdit Jatanras dan Kanit,  Dalam rilis Dimapolda Jatim pada Rabu (10/2/2021). menuturkan berhasil meringkus Lima tersangka dan menyita ratusan barang bukti kendaraan roda dua dan empat.

Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri,” imbuh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihadapan awak media.

Tim Jatanras Polda Jatim awalnya meringkus, AP (35) warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan, SH (36) warga Jombang, sebagai pencari kendaraan. DI (40) warga Surabaya  selaku pengepul. M (45) warga Surabaya, juga sebagai pengepul, dan PA (43), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

Dijelaskan AKBP Nasrun Pasaribu, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timoer Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timoer Leste,” ungkap Nasrun Pasaribu.

Dikatakan Nasrun jika tersangka dalam mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu bisa dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.

“Untuk motor rata-rata di bandrol dengan harga 7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste. salah satu tersangka pernah kerja di sana hingga dia mempunyai jaringan” paparnya.

Sesampainya di Timoer Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timoer Leste.

“Di Timoer Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” jelas AKBP Nasrun Pasaribu.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, 7 unit kendaraan roda empat jenis picup berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel berbagai merk, 2 unit laptop, serta 25 unit container.

Para tersangka kini harus

mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dan dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Anm/suls).

HUT JATIM KE -75
T