Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Beji Kabupaten Pasuruan
Editor : MametW | 23:55 WIB
News-Pantau.com, Pasuruan – Polres Pasuruan menggelar konferensi pers berhasil amankan pelaku terkait pembunuhan di lapangan Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Senin (29/3/2021).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan dengan menghadirkan pelaku pembunuhan bernama Taupik Hidayat warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini berlangsung dihalaman Mapolres Pasuruan.
Menurut, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Taupik adalah pelaku pembunuhan AY di lapangan Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada 23 Maret 2021 lalu. Pelaku tertangkap di Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (27/03/2021). Ia dibekuk oleh Unit Resmob Barat Sat Reskrim Polres Pasuruan bersama Reskrim Polsek Beji dan Reskrim Polsek Kejayan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, motif pelaku Taupuk adalah untuk menguasai barang-barang korban AY.
“Motifnya, pelaku ingin memiliki barang yang dimiliki oleh korban. Yaitu Handphone dan motor korban,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dalam kejadian ini, membuat Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan akan memeriksa kejiwaan Taupik tersebut kepada ahli psikologi.
“Saya agak curiga dengan kejiwaan pelaku. Kita masih konsultasi dengan ahli psikologi. Karena dari tes urin narkoba, hasilnya menandakan negatif,” lanjut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dikesempatan itu pula, pelaku Taupik (18) nekat menghabisi korban AY, yang masih tetangganya dan temannya semasa dibangku sekolah ini, mengaku melakukannya dikarenakan gelap mata saat menghabisi korban AY.
“Ya gimana lagi. Kadung peteng Pak (terlanjur gelap mata, Pak),” terangnya.
“Korban adalah tetangga saya, juga teman saya waktu SD Pak. Tapi gimana lagi. Sudah kadung peteng. Saya tusuk pakai pisau. Pisaunya saya bawa dari rumah teman,” paparnya.
Ia mengaku nekat menghabisi korban karena tersudut dengan utang yang ia punya. Ia memiliki utang pada seseorang dengan jaminan motor miliknya sendiri.
“Sehabis membunuh, saya langsung menjual motor AY ke orang di Sidowayah, Kejayan, uangnya buat nebus motor saya. Enggak enak kalau enggak bayar, sudah kadung janji.” jelasnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, bahwa kronologi sebelum kejadian berdarah itu, korban dan pelaku sempat berboncengan untuk jalan-jalan menggunakan motor korban. Dalam perjalanan itulah pelaku melihat kesempatan menghabisi korban di lapangan Selorawan, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Korban AY selanjutnya dihabisi dengan cara yang keji. Tercatat ada 9 tusukan dibagian depan dan belakang tubuh AY. Masih ditambah lagi dengan luka sayatan yang menganga di bagian leher.” Tegasnya.
“Ancaman hukumannya bervariasi. Mulai 7 tahun sampai hukuman mati. Nantinya keputusan akan kita serahkan pada pengadilan.” Pungkas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Selain mengamankan pelaku, Polres Pasuruan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni selembar kain sarung bermotif warna merah dengan bercak darah, selembar kain seleyer bermotif batik warna coklat, sebuah sangkur yang digunakan membunuh korban, dan sebuah motor milik pelaku.
Akibat perbuatan Pelaku Taupik dan dikarenakan korban AY masih dibawah umur, Polres Pasuruan menerapkan pasal berlapis pada pelaku. Yakni pasal 80 ayat 3 JO pasal 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 340, Pasal 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHP. (Mamet/Red).

