Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Pilar Tandes, Sosialisasi Inmendagri PPKM Darurat kepada Warung makan, Warkop dan Kuliner

Editor : Andi | 22:30 WIB


Dok.newspantau/istimewa.

News-Pantau.com, SURABAYA - Senin, 12 Juli 2021 Lurah Karangpooh, Djatmika Oetama, SH Wakapolsek Tandes, Akp. Farida Aryani, SH, Kanit Binmas Polsek Tandes, Iptu. Umi Kayati, SH,  Koramil 0830/05 Tandes, Satpol PP Kecamatan Tandes,

Satpol PP Kota Surabaya

Anggota Gabungan 3 Pilar Kecamatan tandes dalam kegiatan sosialisasi inmendagri

Melaksanakan Patroli pemberlakuan PPKM Darurat dan penertiban jam malam  bagi  pelaku Usaha Non Esensial, seperti warung kopi sawah, warkop dan kuliner,


Agar supaya tutup selama pemberlakuan penindakan surat Edaran Perwali No. 443/7787/436.8.4 Tahun 2021.

Sementara, wakapolsek Tandes AKP  Farida Aryani, SH  menyampaikan Kepada Pengelola warung Kopi sawah, Warkop Jos, Jalan Darmo Indah Barat, Cafe Kedai Bella, Jalan Darmo Indah Selatan Kelurahan karangpooh, Juga melaksanakan penindakan berupa Sanksi dan teguran, serta  pemberian  surat Edaran Walikota  Penempelan Stiker pengelola usaha Non Esensial agar tutup selama  pemberlakuan PPKM  Darurat  Covid-19,"  Farida.

Hasil kegiatan tersebut  ada 3 KTP yang disita petugas satpol PP kecamatan Tandes yang ikut


melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)  No.15 tahun 2021 tentang PPKM  Darurat.

Memaparkan poin-poin dari Inmendagri salah satunya juga terkait bisnis kuliner yang tidak diperkenankan melayani makan  minum di tempat, melainkan melalui pesan antar atau take away untuk menghindari kerumunan, agar mematuhi langkah 5M," tandas wakapolsek Tandes, Farida Aryani

(Nur/And).