Aktivis Perempuan Kompak : Apresiasi Dinkes Jatim Pastikan Tak Ada Vaksin Covid-19 dijual di Apotek
Editor : Andi | 21:00 WIB
News-Pantau.com, SURABAYA - Perlu diketahui, bahwa Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Herlin Ferliana memastikan tidak ada vaksin covid-19 berbayar yang dijual di apotek, termasuk di Kimia Farma,” pada Minggu (11/7/2021) kemarin, apresiasi pun berdatangan. Kali ini dari para aktivis perempuan di Jatim.
Sementara, Dr. Lia Istifhama, M.E.I Ketua DPD Perempuan Tani HKTI Jawa Timur, menjelaskan bahwa kebijakan Pemprov merupakan respon humanis yang mengedepankan aspirasi masyarakat. Selanjutnya
“Dengan adanya kebijakan yang bijak, maka tentunya masyarakat menjadi lebih tenang karena isu yang menyeruak sebelumnya, menyebutkan harga vaksin yang relatif mahal untuk dipenuhi masyarakat yang berada dalam berbagai lapisan sosial,” tuturnya.
Begitupun yang disampaikan Reny Widya Lestari, Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim, dengan tegas mendukung keputusan Pemprov yang merupakan naungan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
“Kebijakan tersebut harus diapresiasi masyarakat karena menunjukkan peran aktif dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah terkini, yaitu mengenai vaksinasi,” kata Reny.
Senada dengan keduanya, Siti Rafika Hardiansari aktivis millenial perempuan asal Sidoarjo, juga menambahkan bahwa langkah Pemprov Jatim di situasi PPKM telah solutif.
“Selain penegasan bahwa tidak ada vaksin yang dijual di apotek, sebelumnya Ibu Khofifah juga telah diberitakan terkait kerjasama dengan dua pabrik oksigen dalam hal pemenuhan oksigen. Ini semua patut diapresiasi dan menunjukkan kepedulian pada kesehatan warganya.
Sebelumnya, wacana penjualan vaksin memang cukup santer diberitakan. Pasalnya, PT Kimia Farma Tbk, disebut akan menyediakan layanan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu atau vaksinasi berbayar mulai Senin (12/7/2021). Sekretaris Perusahaan PT. Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro, mengemukakan, pelayanan program vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma.
Penyediaan layanan tersebut, kata Ganti, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada poin kesatu dari peraturan tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT. Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Secara detail, harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Dengan begitu, untuk setiap satu dosis penyuntikan vaksin dikenakan biaya Rp 439.570. Sedangkan yang diketahui publik, vaksin disarankan dua kali dosis.
(Gus/And).
