Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jatanras Polrestabes Surabaya: Berhasil Ringkus Kasus Pengroyokan Hingga meninggal dunia, di Jalan Balongsari

Editor : Mamet | 16:50 WIB

Dok.newspantau/istimewa.

News-Pantau.Com, SURABAYA - Kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Balongsari, Kec. Tandes, Surabaya, kini 5 (lima) dari 6 (enam) pelaku berhasil diringkus oleh Jatanras Polrestabes Surabaya dan 1 (satu) masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tersangka yang diamankan yakni, berinisial BY (20) , KM (23) , JK (21) , ST (39 , NR (50) dan FG (DPO) , 5 tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

Dalam Konferensi Pers pada hari Senin 23/08/2021, tepatnya di halaman Mapolrestabes Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, bahwa 6 tersangka bukan dari perguruan tinggi yang sempat beredar di media sosial.

“Kronologis pembunuhan terjadi saat enam tersangka selesai kumpul di warung kopi, saat melintas di jalan Balongsari melihat korban dikatakan arogan di jalan, akhirnya 6 pelaku memepet dan menusuk korban,” ujarnya.

Selain itu turut diamankan barang bukti yakni, 1 (buah) unit sepeda motor PCX, 1(buah) unit sepeda motor baet, hasil rekaman CCTV, baju yang dipakai para pelaku, 7 unit handphone bermacam-macam merk

Kombes Pol Yusep menambahkan, Barang bukti yang di amankan dari 5 tersangka 2 unit sepeda motor merk PCX dan 3 buah senjata tajam.

“Pasal yang kita berikan kepada lima tersangka 340 KHUP , 338 KUHP , 351 Ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tutupnya.

(Met/red).