Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Positif Covid-19 Berkurang, Jokowi Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah

Editor : Handoko | 16:30 WIB

Dok.newspantau/istimewa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikutip dari dok. BPMI Sekretariat Presiden.
-------------------------------------------------------------------------------

News-Pantau.Com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah. Keputusan ini dikeluarkan Kepala Negara setelah melihat perkembangan terkini kasus covid-19 di Indonesia.

“Untuk itu pemerintah memutuskan, mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah dapat diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi pada tayangan live streaming di kanal YouTube Sekretariat Kepresidenen, Senin, 23 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan sejak 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif covid-19 terus menurun. Hingga saat ini, kasus pun sudah menurun sebesar 78 persen. Sementar itu, angka kesembuhan pasien covid-19 terus meningkat secara konsisten selama beberapa minggu terakhir.

Angka kesembuhan yang lebih tinggi dibanding angka penambahan kasus positif juga dibarengi penurunan angka keterisian tempat tidur secara signifikan. Jokowi menyatakan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penurunan level PPKM di sejumlah daerah di Indonesia.

Di antaranya, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain. Level PPKM di wilayah tersebut diturunkan bertahap mulai Selasa, 24 Agustus 2021.

Sejumlah sektor dilonggarkan

Penurunan level PPKM di sejumlah daerah ini dibarengi dengan pelonggaran aturan di beberapa sektor. Tempat ibadah akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen total kapasitas atau maksimal 30 orang.

Selain itu, restoran akan diperbolehkan untuk melakukan dine in atau makan di tempatdengan kapasitas maksimal 25 persen dan 2 orang per meja. Pembatasan jam operasional pun diterapkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selanjutnya pusat perbelanjaan/mal juga akan dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen. Pembatasan jam operasional juga berlaku hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” lanjut Jokowi.

Sementara itu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya diizinkan dapat beroperasi 100 persen. Namun, pemerintah akan langsung menutup kawasan selama 5 hari apabila operasi menimbulkan klaster baru covid-19.

Jokowi meminta masyarakat tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan.Kepala Negara tidak ingin kasus positif covid-19 kebali bertambah. 

(And/Gus).