Gaji PNS Naik? Tunggu Pidato Jokowi Senin Depan
Editor : Handoko | 21:30 WIB
News-Pantau.com, JAKARTA - Gaji PNS saat ini belum naik. Nah, belakangan santer beredar kabar gaji PNS pada 2022 nanti akan naik.
Biasanya kepastian kenaikan tersebut akan diumumkan dalam pidato nota keuangan beserta RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus atau 16 Agustus. Jika tidak ada perubahan jadwal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato nota keuangan berserta RAPBN 2022 pada 16 Agustus nanti.
Nah, apakah gaji PNS tahun depan akan naik? Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata enggan menjelaskan soal kenaikan tersebut.
Dia meminta untuk mendengarkan langsung pidato Presiden Jokowi pada 16 Agustus nanti
"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden," kata Isa kepada awak media, Rabu (11/8/2021).
Sekedar informasi, gaji PNS sudah beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan. Wacana kenaikan gaji pokok PNS pun sempat ramai diperbincangkan.
Saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.
Gaji PNS memang diketahui tak terlalu besar, yang membuat penghasilan mencapai puluhan juta yaitu dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja(Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, pemerintah juga memberikan keistimewaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
(And/Hos).