Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil Bekuk dua Pelaku Pencurian HP dan Amankan Barang Buktinya
Surabaya, newspantau.com - Pada Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira jam 19.30 Wib.
TKP: di Jl Kapas Krampung Surabaya.
KORBAN :
Perempuan Inisial ARF, Umur 33 Tahun, Islam, Pekerjaan, Ibu Rumah Tangga, alamat tempat tinggal Karang Tembok, Pegirian Kec Semampir Kota Surabaya.
TERSANGKA :
1. Inisial AM, Umur 17 Tahun, Islam , alamat tempat tinggal Kalianyar Rejoadi Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya.
2. Inisial OR, Umur 17 Tahun, islam ,alamat jl wonosari wetan kel wonokusumo kec semampir kota Surabaya.
MODUS OPERANDI :
Dengan mengendarai sepeda Motor pelaku memepet korban kemudian mengambil paksa / merampas Handphone di genggaman tangan korban.
Barang Bukti:
-1 (Satu) Unit sepeda Motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (disita dari tersangka)
-1 (satu) buah handpone milik pelaku
-1 (satu) bilah Pisau Pengghabisan
-1 (satu) buah dosbook Handphone oppo (pelapor)
Kronologi Penangkapan :
Sebelum kejadian korban berencana main ke ITC mega grosir karena arena bermain tutup maka ia bersama anaknya lanjut berencana ke taman mundu di depan gelora 10 November Surabaya karena anak-anaknya kepengen bermain atau menaiki mobil-mobilan yang memakai remot, selanjutnya korban Saat melintas di Jl Kapas krampung arah taman mundu dan ketika Korban berjalan pelan-pelan sambil mengeluarkan Handphone tiba-tiba dari arah belakang samping kiri ada dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet Korban dan salah satu pelaku langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban namun saat itu korban sempat mempertahankan handphonenya dan sempat terjadi tarik menarik dan akhirnya handphone tersebut terlepas dari genggaman tangan kiri korban dan Hanphone tersebut berhasil di bawa oleh kedua pelaku, sontak korban berteriak "jambret" Dan saat itu pelaku dikejar oleh masyarakat yg juga melintas di tkp, anggota opsnal reskrim polsek Tambaksari dipimpin IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH, yang berpatroli di sekitaran TKP ikut mengejar pelaku tersebut dan akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran taman paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang buktinya.
Tindak Pidana :
Pencurian dengan kekerasan/ Curas Pasal 365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
DUMM
Kapolsek Tambaksari
KOMPOL MUHAMMAD AKHYAR, SH MH.
Sumber: humas Polsek Tambaksar
@puji