Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gabungan Tiga Pilar Kec Simokerto Tertibkan Oknum Penarik Sumbangan di Perempatan Kaliondo, Jalan Raya Kenjeran-Kapasari Surabaya

Editor : Andi Dara | 15.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Surabaya,  NewsPantau.com - Penertiban gabungan 3 pilar dilakukan oleh TNI, Polri, Pemerintah Daerah Simokerto tepat diperempatan kaliondo jalan Raya Kenjeran-Kapasari Surabaya prihal oknum peminta-minta sumbangan, Senin (5/9/2022) pagi.
Dok.newspantau/istimewa.
Dalam Penertiban Gabungan 3 Pilar pantauan awak Media tampak Satpol PP Kecamatan Simokerto, Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya dan Polisi Militer.
Dok.newspantau/istimewa.
"Hari Jum'at (2/9) lalu kita sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait (3 Pilar) untuk Penertiban peminta-minta sumbangan pembangunan tempat ibadah (musholla) hari Senin Pagi ini (5/9/2022) diperempatan kaliondo jalan Raya Kenjeran-Kapasari karena kepentingan kita juga dibatasi oleh kepentingan umum, orang lain sesuai dengan (Perda nomer 2 tahun 2014. Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat)," kata Mochamad Adhari SH, Lurah Kapasan saat ditemui awak media dikantor.
Dok.newspantau/istimewa.
Bapak R.M.Bagoes, H.R.
Kasi Satpol PP Kelurahan Kapasan, Bapak Mudita D. WidaksaKasi Satpol PP Kota Surabaya.
----------------------------------------------------
"Kita lakukan Penertipan pada  peminta sumbangan di perempatan lampu merah jalan raya Kenjeran Simokerto, Penertipan ini sudah sesuai prosedur yang ada yaitu bersama 3 pilar, jadi memang tidak diperbolehkan melakukan minta-minta sumbangan dijalan raya selain mengganggu lalu lintas pengguna jalan juga membahayakan nyawanya sendiri, disinyalir mereka tidak punya ijin sesuai dengan PP nomer 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan," kata Mudita  D.Widaksa Kabid Satpol PP Pemkot Surabaya.
Dok.newspantau/istimewa.
Secara keseluruhan pelaksanaan penertiban Peminta-minta Sumbangan tempat ibadah di perempatan jalan raya Kenjeran berjalan lancar tertib dan aman tanpa ada perlawanan atau tindakan anarkis, Penertipan gabungan 3 pilar dilakukan dengan humanis dan persuasif. *** (Andi)