Ketua Komisi C, Baktiono Marah, Ini Melecehkan Institusi DPRD Kota Surabaya, Terkait Dirikan Bangunan Perusahaan tak Berizin
Editor : Andi Dara | 17.00 wib
Dok newspantau/istimewa.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.
----------------------------------------------------
Surabaya, newspantau.com -- Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menuturkan, hearing tindak lanjut pengaduan warga terkait bangunan di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan yang tidak berizin sempat memanas.
Pasalnya, dalam rapat tersebut muncul adanya interpelasi yang akan ditujukan kepada pemerintah kota Surabaya, yang disebabkan belum adanya pembongkaran bangunan tersebut dari pihak terkait.
"Begitu juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga tidak melakukan aksinya. Maka hari ini (hearing) tergolong sangat keras." ucap Baktiono, Selasa (8/3) lalu.
Sehingga, urai Baktiono Baktiono, dirinya dari F-PDIP sebagai pengusung tunggal (Eri - Armuji), sangat marah besar kepada aparatur pemerintah yang tidak bisa melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
"Satpol PP berkelit, karena pernah kami beri aplaus (tepuk tangan), terkait permasalahan di Keputih Tegal, Satpol PP (saat itu) mendapat laporan warga menutup jalan (yang) dipagar, itu langsung dibongkar, makanya kami beri aplaus." ucap Baktiono.
Namun, sambung Baktiono, dibandingkan dengan persoalan ini, yang mana terdapat penutupan jalan pula dan sesuai dengan hasil rapat intsitusi DPDR kota Surabaya khususnya Komisi C Satpol PP tidak melaksanakan pembongkaran. Baktiono pun menyebut ini merupakan pelecehan.
"Melecehkan, ini pelecahan institusi DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi C yang terdiri dari ketua partai, tokoh partai. Hasil kesepakatan bersama ditandatangani bersama, ada tenggat waktu juga, ada toleransi, tapi tidak dilaksanakan, tapi masih berkelit," tutur Baktiono.
Maka Baktiono mengintruksikan Satpol PP berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar melakukan penertiban (pembongkaran) sampai dengan waktu 4 hari kedepan. Yaitu maksimal 15 Maret.
"(Ingat), saya tidak ingin terjadi interpelasi sampai angket. Karena ini akan merepotkan kinerja dari Pemkot Surabaya, baik yang ada di eksekutif maupun legislatif," tutup Baktiono kepada wartawan.
Sebagai informasi: Bahwa rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, pada Selasa (8/3) lalu sebagai tindak lanjut rapat pada Rabu (9/2) Februari 2022 terkait dengan laporan warga tentang berdirinya bangunan perusahaan yang menutup gang di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan," lanjutnya. *** @andi
(Bersambung)
