Waspada! Modus Penipuan Jaman Now: Pondok Pesantren vs Mafia Tanah, Begini Kronologisnya
Editor: Andi | 19.00 wib
Dr. Lia Istifhama, S.Sos I, S.Sos. S.Hi. MEI., Advokat, Aktivis Perempuan Jatim (istimewa).
----------------------------------------------------
Surabaya, newspantau.com -- Modus penipuan jaman now, mungkin istilah tersebut tepat untuk potret maraknya kejahatan kerah putih berjenis mafia tanah. Banyak pula sindikat mafia tanah ini yang memainkan kelicikan melalui modus ‘pemilik modal yang siap menyediakan dana talangan.’
Tentu, lagi-lagi korbannya adalah masyarakat biasa yang berniat mendapatkan modal pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah dan bangunannya.
Proses peminjaman uang atau dana yang mudah dan hanya berbekal sertifikat rumah serta KTP, menjadi cara pantas tanpa menyodorkan proses maupun mekanisme yang berlaku sebagaimana mestinya sebuah pinjaman saat seseorang mengajukan pinjaman di lembaga perbankan.
Meski Presiden Jokowi berulang kali menggaungkan spirit ‘Lawan Mafia Tanah’ namun fakta di lapangan kemudian menunjukkan bahwa kejahatan ini masih saja mengisi ruang di tengah masyarakat.
Tumbuh suburnya kejahatan ini disebabkan tidak sedikit masyarakat yang kemudian memilih cara mudah untuk mendapatkan pinjaman. Tentu, pelaku mafia tanah selalu berhasil membius para korban dengan menjadikan mereka inilah solusi atas permasalahan korban.
Video ini menarik disimak.
Terlepas dari ketidak jeliannya mengenal track record pelaku, para korban pun tidak patut disalahkan sebagai pihak yang sedang apes atau ceroboh. Melainkan, siapapun bisa menjadi korban kejahatan jenis kerah putih yang acapkali lolos dari jeratan hukum akibat kepiawaiannya memutarbalikkan fakta. Tak terkecuali, sebuah pondok pesantren mahasiswa di Surabaya.
Bermula dari sebuah tawaran kerjasama seorang mantan ‘murid’ kepada seorang guru yang juga Kiai pengasuh pondok pesantren. Terperdaya rayuan si murid, Kiai tersebut pun menerima tawaran kerjasama berikut seperangkat ‘petunjuk teknis’nya, seperti, menyerahkan KTP asli dan sertifikat bangunan ponpes (atas nama istri Kiai), sebagai jaminan pinjaman. Tentu, meluncurnya sertifikat tersebut, akibat kecerdikan si murid membujuk rayu dengan mensyaratkan aset sang Kiai yang dinilainya memiliki nilai marketable paling tinggi.
Dan tanpa disadari oleh sang Kiai, ternyata sertifikat tersebut bukanlah sebagai jaminan peminjaman modal usaha, melainkan perjanjian ikatan jual beli. Tanpa disadari juga, bahwa uang yang disebut pihak pembeli (yang ternyata rekanan dari si murid), telah dikirimkan ke sebuah rekening atas nama teman dari si murid.
Lantas, bagaimana bisa sebuah perikatan dibuat?
Mungkin pertanyaan ini sama dengan kasus serupa yang banyak terjadi pada masyarakat lainnya, yang mana tidak sedikit yang dikejutkan dengan akta yang semula ditandatanganinya sebagai akad utang piutang, ternyata diterbitkan oleh oknum tertentu, sebagai akad jual beli.
Diakui atau tidak, bukan hal ajaib jika satu ketika, kita menandatangani sebuah akta yang masih bersifat draft (konsep), dimana banyak space isian yang kosong atau berisikan tanda titik-titik. Beberapa kali terjadi, saat penandatanganan akta, terdapat space kosong ada pada bagian: ‘hari ini…. menghadap kepada saya, (nama notaris), kemudian space kosong untuk diisi kemudian, yaitu pihak yang menghadap, dan keterangan pihak kesatu sebagai apa dan pihak kedua sebagai apa, juga berisi titik-titik.
Namun tentu, notaris yang bersangkutan menyampaikan, bahwa yang kosong akan diisi kemudian. Sembari notaris menjelaskan isi akta seperti apa, sekaligus dimana pihak-pihak yang mengikatkan perjanjian dapat membubuhkan tanda tangannya.
Hal sama yang dialami oleh kiai dan istrinya, tepat 7 tahun silam. Saat itu, notaris asal Sidoarjo yang menjadi pengikat antara mereka dengan Andreas, seorang manajer dealer sepeda motor di Basuki Rahmad, menyampaikan, Akta ini adalah utang piutang dengan tempo satu tahun. Ucapan itu terdengar jelas dan menjadi pembenar bahwa maksud kedatangannya di dealer Basrah tersebut, memang terkait kerjasama usaha sehingga membutuhkan pinjaman modal.
Namun apa daya, selepas sertifikat diberikan, uang tidak didapat, melainkan dikirimkan oleh manajer yang dikenalnya sebagai pemodal, dalam rekening sebuah bank BUMN terkemuka yang bertempat di Margomulyo, yang belakangan diketahui bernama Prayogi Utomo.
Menyadari dirinya terlibat tipu muslihat, maka Kiai dan istrinya pun melaporkan ulah si murid, yaitu Abdi Subhan, kepada Polda Jatim. Proses menanti keadilan pun mengisi hari-hari tua sang Kiai, bahkan setelah tutup usia pun, kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Perjuangan mendapatkan kembali sertifikat ponpes yang dihuni mahasiswi salah satu kampus negeri terkemuka di Ibu Kota Provinsi Jatim ini, justru menjadi alur kisah baru tatkala Andreas mengguatnya melalui jalur Pengadilan Negeri untuk menyita ponpes tersebut dan menggugat Rp. 2.720.000.000., dalam materi gugatan tertanggal 15 Juli 2022, namun kemudian pada 17 Oktober 2022, isi materi gugatan diubah oleh Andreas melalui pengacaranya.
Saat ditelisik dalam lapangan, kasus serupa ternyata umum terjadi. Bahkan lapisan masyarakat apapun bisa menjadi korban, dan tidak sedikit yang berlatar belakang pengusaha.
Pada akhirnya, perjuangan panjang sebuah ponpes untuk tetap menjadi ponpes, saat menghadapi sindikat dana talangan yang ingin menyitanya, menjadi reminder semua pihak bahwa kejahatan kerah putih, yang dalam hal ini mafia maupun sindikat tipu muslihat, adalah nyata dan bisa terjadi pada siapapun.
Tulisan ini pun menjadi bentuk harapan agar keadilan benar-benar dapat terwujud melalui hukum. Karena pelaku kejahatan tipu muslihat, telah mempersiapkan segala bukti dan pihak-pihak terkait untuk menjerat maupun menjebak korban agar korban tidak mudah mengumpulkan alat bukti maupun saksi.
Akhir kata, Justitiae non est neganda, non differenda, keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda. *** @and/red
