Gedung Cagar Budaya di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya menuai Protes warga Surabaya
Surabaya, NewsPantau.com -- Rabu, 4 Juni 2025
Kepedulian pemerintah Surabaya terhadap kelestarian Cagar Budaya sangat patut dipertanyakan , Gedung IMKA dan YMCA yang merupakan bangunan Belanda bangunan bersejarah di Jl. M. Kombes Pol M Duryat yang telah menjadi saksi perjalanan komunitas dan Pendidikan puluhan tahun telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya telah menuai gelombang protes keras.
Pasalnya Cagar Budaya tersebut di perbincangkan di Komisi lll DPR Ri. Dalam eksekusi Gedung tersebut dilakukan berdasarkan penetapan perkara No. 1025/Pdt G/2022/PN Surabaya atas permohonan Lee Mie Ling.
"Joan Maria Louise Martini pengelola dan penghuni gedung ini yang juga menjadi tergugat, dalam perkara tersebut menyatakan keberatan.
Dok.newspantau/istimewa.
Gedung ini merupakan bangunan yang sakral yang harus di jaga dan tidak boleh di jual ataupun dipermainkan oleh siapun. Karena itu penyimpangan harus di usut sampai tuntas, saya yakin ada sesuatu yang tidak beres dan ada tindak lanjut yang jelas dan terungkap.
Gedung Cagar Budaya tersebut tidak boleh di ubah oleh siapapun
Eksekusi ini menimbulkan suatu pertanyaan yang lebih besar, apakah hukum di Indonesia pada hari rabu ini masih berpihak kepada kebenaran dan keadilan Substantif atau sekedar memenuhi formalitas prosedur ??
Kejanggalan admistratif seperti perbedaan egendom serta identitas pemilik yang dipersoalkan menjadi titik krusial yang perlu di jelaskan oleh otoritas hukum.
Dalam kasus menyangkut situs Cagar Budaya transparansi dan kehati2an mutlak diperlukan eksekusi menjadi refleksi yang mendalam ,ke tingkat hukum berjalan tanpa mengindahkan Cagar Budaya Sejarah, maka yang hancur bukan hanya bangunan tua melainkan kepercayaan publik di Indonesia. *** @gerarda/darwin