Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolres Gresik Ungkap Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak Sambung di Wringinanom

Editor : Gerarda | 18.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Gresik, NewsPantau.com -- Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan  seksual  terhadap anak  yang dilakukan  oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya  sendiri. 

Peristiwa memilukan itu terjadi pada sabtu 31 Mei 2025 dirumah tersangka di wilayah kecamatan wringinanom  Gresik. 

Kasus ini bermula dari laporan polisi  yang  dibuat oleh korban  berinisial SH Perempuan  berusia 20 tahun  asal Gresik. Ia melaporkan ayah tirinya 
, tersangka berinisial HA (38 ) asal tarik  sidoarjo, pemerkosaan  yang dilakukan. 

Peristiwa ini bermula ibu korban  sedang menghadiri acara  wisuda  adik korban sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku  memanggil  dan mengancam akan menyebarkan   foto asusila  miliknya  jika menolak  untuk melayani Nafsu  bejat pelaku. Ancaman tersebut disusul  dengan tindakan  kekerasan seksual  berupa pemerkosaan. 

Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan  hal itu pada siapapun. Namun keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua  yang telah terjadi. Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, hingga pelaku  sempat  mendapat  tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik. 
Dok.newspantau/istimewa.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menjelaskan  bahwa pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan  dan ketergantungan  korban. 


Modus pelaku adalah dengan  dengan menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu  muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses  hukum secara tegas. 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit handphone milik tersangka. 

Pasal yang disangkakan, tersangka dijerat dengan pasal 6C undang undang  nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana  kekerasan seksual  ( TPKS) atau Pasal 285 KUHP  Tentang pemerkosaan. 
Ancaman hukumannya  maksimal 12 tahun penjara dan / atau denda hingga 300 juta. 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada  terhadap potensi lekerassn seksual di lingkungan sekitar. 

"Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera l aporksn ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan  seksual, " imbuhnya.  *** @gerarda/darwin