Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wacana Pembentukan Kementrian Haji dan Umroh, DPD RI Ning Lia Apresiasi Pemerintah Sejalan dengan Visi Presiden Prabowo dalam Nawacita Revolusi

Editor : Andi SHM | 13.30 wib
Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama.

JAKARTA, NewsPantau.com – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyambut positif wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang saat ini tengah dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Menurutnya, transformasi kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian khusus adalah langkah penting meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia yang jumlahnya terbesar di dunia.

“Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah haji terbanyak. Sudah sepantasnya ada sistem yang lebih terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada pelayanan jamaah. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan jawaban atas kebutuhan tersebut,” ujar Ning Lia, sapaan akrabnya, Kamis (21/8/2025).
Dok.newspantau/istimewa.
Usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak lepas dari berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang kini ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta catatan Tim Pengawas Haji 2025 terkait layanan syarikah, konsumsi, hingga transportasi, menjadi cermin tata kelola haji masih jauh dari kata ideal. Persoalan riskan yang belum terselesaikan yakni keselamatan jemaah, transparansi dan akuntabilitas, operasional dan layanan, masa tunggu, rasionalisasi biaya dan pendaftaran dan berbagai persoalan lainnya.  

“Permasalahan yang terus berulang menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem. Kita butuh lembaga khusus yang fokus hanya pada urusan haji dan umrah, sehingga Kementerian Agama tidak terlalu terbebani dengan tumpukan tugas yang lain,” tegas Ning Lia.

Salah satu poin penting transformasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam struktur Kementerian Haji dan Umrah yakni agar kinerja lebih optimal dan menyeluruh. Menurutnya, selama ini terjadi ketimpangan karena BPKH hanya mengelola dana, tetapi tidak memiliki wewenang operasional terhadap pelayanan jamaah.
Dok.newspantau/istimewa.

“Jika BPKH transformasi ke kementerian, maka pengelolaan dana bisa lebih tepat sasaran. Dana haji yang begitu besar dapat langsung diarahkan untuk peningkatan akomodasi, transportasi, dan fasilitas jemaah, tanpa terhambat birokrasi berlapis,” jelasnya.

Ning Lia juga menyebut wacana ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang dalam Nawacita Revolusi menekankan pemisahan tata kelola haji dari Kementerian Agama. Dengan begitu, fokus pelayanan akan lebih maksimal tanpa terbagi dengan urusan lain.

“Jika kementerian ini terbentuk, pengelolaan haji akan lebih terpusat, efisien, dan transparan. Pemerintah juga bisa memberikan jaminan pelayanan terbaik bagi jamaah, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” tambahnya.

Pembahasan revisi UU Haji dan Umrah ini dipandang sebagai isu hangat yang patut menjadi perhatian publik. Indonesia setiap tahun mengirim lebih dari 200 ribu jamaah haji, dan setiap kali musim haji tiba, kritik publik selalu muncul terkait antrean panjang, keterbatasan fasilitas, hingga layanan yang kurang optimal. 

“Jika wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini benar-benar terwujud, hal tersebut diyakini akan menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia sekaligus menjadi lompatan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dunia,” ungkapnya.  *** @andi