Langgar Perda, Komisi B Kota Surabaya Desak Pasar Buah Tanjungsari 77 Disegel, Pedagang di Pinggir Jalan akan "Dibersihkan"
Editor : Syamsul Anam | 15.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Komisi B bersama OPD Pemkot Surabaya membahas penertiban pasar buah Tanjungsari.
SURABAYA, NewsPantau.com -- Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya melakukan penutupan sejumlah pasar buah di Tanjungsari yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Dalam rapat koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Satpol PP, Kamis (9/10/2025), disepakati, sebelum mengeksekusi pasar buah Tanjungsari 77, Pemkot Surabaya akan melakukan penertiban pedagang buah tumpah yang berjualan di sepanjang Jalan Tanjungsari yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan pergudangan tersebut
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya pada 11 Agustus 2025, di mana pasar-pasar buah di Tanjungsari sudah seharusnya diberi peringatan, namun sampai saat ini ternyata tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Surabaya. Untuk itu, Komisi B meminta tindakan tegas segera diberlakukan. “Akhirnya dalam forum ada kesepakatan langsung surat perintah bantuan penertiban untuk pasar buah Tanjungsari 77 sudah diberikan. Isinya jelas, penyegelan,” ujar dia.
Selain pasar buah Tanjungsari 77, lanjut Machmud, pihaknya juga meminta DPRKPP memberikan peringatan kepada pemilik pasar buah Tanjungsari 74, mengingat perizinannya tidak jelas. Mereka beroperasi sebagai pasar dan juga gudang. Untuk itu, aktivitas perdagangan layaknya pasar harus segera dihentikan.
Hanya saja, lanjut dia, DPRKPP sudah ada komunikasi dengan pemilik pasar buah Tanjungsari 74 dan akan mengundang pengelola tersebut. Karena itu, Minggu depan Komisi B akan menanyakan hasil pertemuan tersebut seperti apa. Jika toh nanti ditemukan izinnya hanya untuk gudang, maka ya harus ditindak tegas, “Jadi pasar buah Tanjungsari 77 akan ditindak dulu, disegel. Berikutnya pasar buah Tanjungsari 74. Untuk dua gudang lainnya, yakni Tanjungsari 36 dan 47 izinnya sudah ada. Hanya saja tidak memenuhi syarat di Peraturan Wali Kota (Perwali) saja, di mana jumlah pedagangnya harus 200 pedagang. Tapi di pasar buah Tanjungsari 38 dan 47 itu jumlah pedagangnya masing masing hanya 19 dan 40 pedagang. Di Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya juga begitu,” ujar dia.
Sementara fakta di lapangan menurut hasil survei dari Dinkopumdag di pasar buah Tanjungsari 36 hanya ada 19 pedagang, sedangkan Tanjungsari 47 hanya 40 pedagang. Sehingga kedua pasar tersebut tak memenuhi syarat jumlah pedagang yang diatur dalam perda. “Kalau tak memenuhi syarat perda akan diberi surat peringatan (SP) satu hingga tiga. Jika pengelolanya tidak bisa memenuhi, ya harus ditutup,” ungkap Machmud seraya menyebut penertiban pasar buah Tanjungsari 74 diberi tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025.
Selain pasar buah Tanjungsari 77, 74, 36, dan 47, lanjut Machmud, Komisi B juga meminta kepada Pemkot Surabaya, khususnya Satpol PP untuk segera menertibkan semua pedagang buah yang tercecer di bahu jalan sepanjang Jalan Tanjungsari yang jumlahnya antara 20-30 pedagang.
Mereka ini, diakui Machmud, tidak termasuk dalam area pasar buah, dan keberadaanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Mereka ini mirip PKL buah yang tidak masuk dalam pasar. Mereka berjualan di bahu jalan dan trotoar, sehingga membuat arus lalu lintas terganggu,” tandas dia.
Anggota Komisi B, Budi Leksono menyarankan para pedagang buah yang berjualan di bahu jalan sepanjang Jalan Tanjungsari itu yang seharusnya menjadi prioritas untuk ditertibkan. Ini karena pedagang buah yang di pasar sudah punya iktikad baik, pada waktu itu membuat izin.
“Jadi pedagang buah yang berjualan di bahu jalan bersihkan dulu. Karena mereka ini tidak memiliki izin dan membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut sering macet,” ungkap dia.
Buleks, sapaan Budi Leksono menyebut ada sekitar 35 pedagang yang berjualan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Sukomanunggal. Namun untuk pedagang yang di wilayah Asemrowo, dia mengaku belum menghitung. “Kalau fokus bicaranya sama-sama Tanjungsari, ya ini dulu bicaranya (pedagang buah yang jualan di pinggir jalan), harus dibersihkan. Mereka ini tak ada izin dan ‘mengganggu’ pasar yang waktu itu sudah diberikan izin. Setelah itu dibersihkan, baru bicara Tanjungsari 77 yang juga tak memiliki izin. Jadi lebih bagus yang ditertibkan yang jualan di pinggir jalan dulu,” tutur dia.
Dok.newspantau/istimewa.
Komisi B bersama OPD Pemkot Surabaya membahas penertiban pasar buah Tanjungsari.
Dalam rapat koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Satpol PP, Kamis (9/10/2025), disepakati, sebelum mengeksekusi pasar buah Tanjungsari 77, Pemkot Surabaya akan melakukan penertiban pedagang buah tumpah yang berjualan di sepanjang Jalan Tanjungsari yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan pergudangan tersebut
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya pada 11 Agustus 2025, di mana pasar-pasar buah di Tanjungsari sudah seharusnya diberi peringatan, namun sampai saat ini ternyata tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Surabaya. Untuk itu, Komisi B meminta tindakan tegas segera diberlakukan. “Akhirnya dalam forum ada kesepakatan langsung surat perintah bantuan penertiban untuk pasar buah Tanjungsari 77 sudah diberikan. Isinya jelas, penyegelan,” ujar dia.
Selain pasar buah Tanjungsari 77, lanjut Machmud, pihaknya juga meminta DPRKPP memberikan peringatan kepada pemilik pasar buah Tanjungsari 74, mengingat perizinannya tidak jelas. Mereka beroperasi sebagai pasar dan juga gudang. Untuk itu, aktivitas perdagangan layaknya pasar harus segera dihentikan.
Hanya saja, lanjut dia, DPRKPP sudah ada komunikasi dengan pemilik pasar buah Tanjungsari 74 dan akan mengundang pengelola tersebut. Karena itu, Minggu depan Komisi B akan menanyakan hasil pertemuan tersebut seperti apa. Jika toh nanti ditemukan izinnya hanya untuk gudang, maka ya harus ditindak tegas, “Jadi pasar buah Tanjungsari 77 akan ditindak dulu, disegel. Berikutnya pasar buah Tanjungsari 74. Untuk dua gudang lainnya, yakni Tanjungsari 36 dan 47 izinnya sudah ada. Hanya saja tidak memenuhi syarat di Peraturan Wali Kota (Perwali) saja, di mana jumlah pedagangnya harus 200 pedagang. Tapi di pasar buah Tanjungsari 38 dan 47 itu jumlah pedagangnya masing masing hanya 19 dan 40 pedagang. Di Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya juga begitu,” ujar dia.
Sementara fakta di lapangan menurut hasil survei dari Dinkopumdag di pasar buah Tanjungsari 36 hanya ada 19 pedagang, sedangkan Tanjungsari 47 hanya 40 pedagang. Sehingga kedua pasar tersebut tak memenuhi syarat jumlah pedagang yang diatur dalam perda. “Kalau tak memenuhi syarat perda akan diberi surat peringatan (SP) satu hingga tiga. Jika pengelolanya tidak bisa memenuhi, ya harus ditutup,” ungkap Machmud seraya menyebut penertiban pasar buah Tanjungsari 74 diberi tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025.
Selain pasar buah Tanjungsari 77, 74, 36, dan 47, lanjut Machmud, Komisi B juga meminta kepada Pemkot Surabaya, khususnya Satpol PP untuk segera menertibkan semua pedagang buah yang tercecer di bahu jalan sepanjang Jalan Tanjungsari yang jumlahnya antara 20-30 pedagang.
Mereka ini, diakui Machmud, tidak termasuk dalam area pasar buah, dan keberadaanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Mereka ini mirip PKL buah yang tidak masuk dalam pasar. Mereka berjualan di bahu jalan dan trotoar, sehingga membuat arus lalu lintas terganggu,” tandas dia.
Anggota Komisi B, Budi Leksono menyarankan para pedagang buah yang berjualan di bahu jalan sepanjang Jalan Tanjungsari itu yang seharusnya menjadi prioritas untuk ditertibkan. Ini karena pedagang buah yang di pasar sudah punya iktikad baik, pada waktu itu membuat izin.
“Jadi pedagang buah yang berjualan di bahu jalan bersihkan dulu. Karena mereka ini tidak memiliki izin dan membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut sering macet,” ungkap dia.
Buleks, sapaan Budi Leksono menyebut ada sekitar 35 pedagang yang berjualan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Sukomanunggal. Namun untuk pedagang yang di wilayah Asemrowo, dia mengaku belum menghitung. “Kalau fokus bicaranya sama-sama Tanjungsari, ya ini dulu bicaranya (pedagang buah yang jualan di pinggir jalan), harus dibersihkan. Mereka ini tak ada izin dan ‘mengganggu’ pasar yang waktu itu sudah diberikan izin. Setelah itu dibersihkan, baru bicara Tanjungsari 77 yang juga tak memiliki izin. Jadi lebih bagus yang ditertibkan yang jualan di pinggir jalan dulu,” tutur dia.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febriana Kusumawati mengatakan rapat koordinasi membahas progres Dinkopumdag untuk menyesuaikan dan melihat kembali pasar di Jalan Tanjungsari sesuai dengan perda. “Dari resume lama, ternyata ada beberapa pasar yang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dimonitor kembali.
DPRKPP diminta untuk melakukan surat peringatan (SP) 1, SP-2, dan seterusnya, sebagaimana perda tersebut,” ujar dia.
Terkait pasar buah Tanjungsari 77, lanjut dia, DPRKPP sudah menyampaikan jika PBG-nya sudah tidak bisa. Karena ada syarat yang belum bisa dipenuhi. “Dalam waktu dekat akan dieksekusi oleh Satpol PP, “tandas dia.
Kapan kepastian eksekusinya? Febriana mengaku masih menunggu materialnya ditarik dari DPRKPP ke Satpol PP. Setelah menerima, baru Satpol PP melakukan eksekusi di lapangan. Ini untuk Tanjungsari 77. Namun untuk lainnya, lanjut dia, selain pengelola pasar, juga ada PKL yang berjualan di jalan-jalan. Mereka ini sewa aset atau tanah ke pemiliknya. Akhirnya pedagang-pedagang lain ikut-ikutan jualan di pinggir jalan.
“Dari empat lokasi yang kita pantau, potensi penutupan paling besar adalah pasar buah Tanjungsari 77 karena tidak memenuhi ketentuan izin, “tandas dia.
Bagaimana nasib pedagang jika pasar Tanjungsari 77 dieksekusi? Febriana menjelaskan, Pemkot Surabaya tetap memberi kesempatan pedagang untuk direlokasi ke pasar-pasar yang dikelola resmi PD Pasar Surya agar aktivitas tetap berjalan dengan tertib.
“Jadi DPRKPP diminta melakukan tindakan sesuai perda tahapannya, SP -1 dan seterusnya,” tandas dia.
Sementara berdasarkan data Dinkopumdag Surabaya, untuk pasar buah Tanjungsari 36 masuk tipe D, di mana jumlah pedagangnya hanya 19. Padahal di perda syarat minimalnya 100 pedagang.
Pasar buah Tanjungsari 47 (tipe C) jumlah pedagangnya 40, seharusnya paling sedikit 200 pedagang. Sedangkan pasar buah Tanjungsari 74 (tipe D) dari syarat minimal.100 pedagang, tapi hanya dihuni 20 pedagang. Untuk pasar buah Tanjungsari 77 masuk tipe B, jumlah pedagangnya di atas 200.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Zaini menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dan arahan Komisi B, terkait penertiban pedagang buah berjualan di bahu jalan dan memakan trotoar di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Sukomanunggal dan Asemrowo.
“Kami akan inventarisir pedagang buah, khususnya yang di Sukomanunggal. Kalau bicara aturan, para pedagang yang ada di dalam (pasar buah Tanjungsari) juga melanggar. Kalau kita mengarahkan ke A, B, C, maupun D kita juga akan salah. Yang jelas, kami segera menindaklanjuti arahan Komisi B, terkait penertiban pedagang buah yang berjualan di pinggir jalan,” tegas dia.
Kapan pelaksanaan penertiban? Zaini menjelaskan, ini harus melalui proses yang tidak bisa langsung tertibkan. Yang jelas, kami sudah komunikasi dengan pedagang yang di Sukomanunggal agar siap-siap. Bahkan, para pedagang sudah berhitung kapan meneruskan, kapan tidak meneruskan kontraknya.“Ini sudah kami komunikasikan, ” tandas dia seraya menambahkan, selama ini pedagang buah yang berjualan di pinggir jalan Tanjungsari belum ditertibkan, karena pihaknya masih fokus penertiban pasar buah Tanjungsari 77, 74, 47, dan 36. *** @syam/red
#DPRD KOTA SURABAYA
#MOCH MACHMUD
#PASAR BUAH TANJUNGSARI
#PEMKOT SURABAYA
#SATPOL PP SURABAYA
#SURABAYA

