Peringatan HPN 2026, Senator Jatim Lia Istifhama Serukan Penguatan Pers di Era Digitalisasi dan Disrupsi Informasi
Editor : Syamsul Anam | 23.30 wib
Dr Lia Istifhama Anggota DPD RI asal Jawa Timur. (Istimewa).
Jawa Timur, NewsPantau.com -- Di tengah derasnya arus digitalisasi dan disrupsi informasi, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau akrab disapa Ning Lia, menegaskan pentingnya memperkuat ekosistem pers yang sehat dan profesional. Hal itu disampaikan saat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026 yang kali ini mengusung tema Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.
Menurut Ning Lia, media memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama di tengah banjir informasi yang kerap tidak terverifikasi.
“Media sehat ibarat makanan sehat. Mungkin tidak selalu viral, tetapi mampu menyehatkan masyarakat dalam jangka panjang. Sebaliknya, media yang hanya mengejar sensasi layaknya junk food menggoda dan viral sesaat, namun berisiko bagi kesehatan sosial,” ujar Ning Lia di Surabaya, Senin, 9 Februari 2026.
Ning Lia yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah tersebut mengajak publik untuk kembali mengapresiasi media yang berpegang pada prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, edukatif, dan dapat dipercaya. Di era algoritma yang lebih mengutamakan klik dibanding kedalaman narasi, komitmen terhadap etika jurnalistik dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurut senator Jatim itu, pentingnya kesejahteraan jurnalis sebagai bagian dari upaya menciptakan pers yang sehat. Menurutnya, jurnalis yang bekerja secara profesional perlu didukung dengan sistem kerja yang layak, termasuk penghasilan minimal sesuai standar upah yang berlaku, agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang akurat dan bertanggung jawab.
Menurut Ning Lia, isu perlindungan hukum terhadap wartawan turut menjadi perhatian. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah diminta memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Permohonan uji materi diajukan juga menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut masih multitafsir dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Ketidakjelasan norma berpotensi membuat wartawan rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, Iwakum meminta agar perlindungan terhadap kemerdekaan pers tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional.
Bagi Ning Lia, penguatan regulasi dan perlindungan jurnalis merupakan bagian dari upaya membangun demokrasi yang sehat. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai ruang edukasi publik dan pengawal kebijakan.
Saat ini, Ning Lia menilai kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan insan pers penting untuk memastikan kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional.


