Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Surabaya, Penggugat 4 Kali Mangkir!
Editor : Andi Makasar | 00.01 wib
Dr. Lia Istifhama Anggota DPD RI Jatim.
SURABAYA, NewsPantau.com – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti, Senin (23/02/26).
Perkara ini mencuat karena dugaan perbedaan hubungan hukum dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Agenda sidang kali ini, menurut kuasa hukum tergugat Nurul Hidayat, SH, memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi terkait gugatan yang diajukan.
“Agenda hari ini sidang jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat,” ujar Nurul Hidayat yang akrab disapa Dayat usai persidangan.
Namun, sidang kembali diwarnai ketidakhadiran pihak penggugat. Baik prinsipal maupun kuasa hukumnya disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Dayat menyayangkan absennya pihak penggugat yang menurutnya telah terjadi berulang kali. Ia menyebut, hingga saat ini penggugat tercatat empat kali tidak menghadiri sidang.
“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat,” tegasnya.
Menurut Dayat, ketidakhadiran berulang dalam perkara perdata seperti ini tergolong tidak lazim, terlebih penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan dan semestinya aktif memperjuangkan dalilnya di persidangan.
Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan dengan harapan penggugat maupun kuasa hukumnya dapat hadir secara langsung.
Sementara itu, politisi perempuan sekaligus anak dari tergugat, Lia Istifhama, turut angkat bicara terkait gugatan yang menimpa ibu kandungnya.
“Jika gugatan benar, mengapa gugatan beberapa kali berubah dan tim hukum sering mangkir?” ujarnya tegas.
Menurut Lia, sejak awal pihak keluarga meyakini bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset. Ia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang.
Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana penggugat menunjukkan keseriusan dalam melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. *** @andiM/red
