Kontra Mafia Tanah Kerah Putih, Senator Ning Lia Tegaskan Media harus Kawal dan Dorong Langkah Judicial Review ke Pusat untuk Dapatkan Keadilan Hukum Sepadan
Editor : Nur Fadilah | 12.00 wib
Jilbab Ijo : Dr.Hj.Lia Istifhama, M.E.I. anggota DPD RI asal Jawa Timur. (Dok.NP/Istimewa).
SURABAYA, NewsPantau.com -- Praktik kejahatan mafia tanah yang terstruktur dan sistematis kian meresahkan masyarakat luas. Kasus pemalsuan dokumen hingga rekayasa proses hukum disinyalir memanfaatkan celah aturan yang selama ini kurang mengikat. Kondisi memprihatinkan tersebut mengetuk perhatian anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, untuk mengawal langsung para korban dan mendorong langkah konkret berupa judicial review ke tingkat pusat.
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia tersebut menegaskan bahwa peran insan pers sangat krusial dalam memperjuangkan keadilan. Media diharapkan mampu menyuarakan fakta kebenaran secara konsisten agar para korban yang terintimidasi mendapatkan perlindungan hukum yang sepadan. Penanganan kasus ini memerlukan pengawasan ketat mengingat praktik manipulasi sertifikat sudah terlalu lama mengakar di tengah masyarakat.
”Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran, tolong panjenengan membantu menguatkan kebenaran itu. Karena kita hidup di negara yang mana tidak semuanya itu merindukan surga. Semoga tangan jenengan ini sebagai tangan yang menyuarakan kebenaran dan keadilan buat semuanya para korban,” ujar Lia Istifhama saat menemui para korban kejahatan tanah, Jumat malam (11/9/2026).
Lia menilai kejahatan kerah putih ini kerap kali memanipulasi prosedur legalitas. Secara kasat mata, tanda tangan atau dokumen fisik tampak sah di mata hukum, tetapi proses menuju penandatanganan tersebut diwarnai dengan tipu daya. Celah ketatanegaraan inilah yang harus diikat kuat melalui perbaikan produk hukum nasional, salah satunya dengan merevisi serta menguji aturan kenotariatan yang rentan dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Jilbab Ijo : Dr.Hj.Lia Istifhama, M.E.I. anggota DPD RI asal Jawa Timur. (Dok.NP/Istimewa).
”Kita bicara ini kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih, hanya satu solusi utama yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas yang menjadi kunci dari kejahatan. Maka dari itu kita berharap ada judicial review, dan semoga judicial review atas kode etik notaris dan juga tadi terkait dengan dana talangan bisa diperjuangkan sehingga apa yang menjadi kejahatan sekarang itu bisa dianulir atau dibatalkan demi hukum,” tegasnya.
Guna menuntaskan akar persoalan ini, perwakilan masyarakat bersama para pendamping hukum berencana melakukan audiensi ke Polda Jatim hingga DPR RI. Ning Lia berharap aspirasi para korban dapat ditanggapi secara serius oleh DPR RI agar dibentuk payung hukum yang kuat. Langkah judicial review dipandang sebagai cara efektif untuk membendung celah kejahatan yang selama ini merugikan rakyat kecil.
Duka mendalam akibat ulah mafia sertifikat diungkapkan langsung oleh salah satu korban, Pujiono Sutikno. Pria tersebut mengaku kehilangan aset tanah seluas 7.780 meter persegi yang berlokasi di kawasan Mulyosari. Kezaliman yang dialaminya tidak hanya sebatas kerugian material secara finansial, melainkan juga merenggut harga diri akibat rekayasa laporan kepolisian yang terus membayanginya selama lebih dari satu dekade.
"Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya, 10 tahun lebih saya dilaporkan polisi, saya mau ditangkap juga, direkayasa semua. Ini kalau enggak diberantas, mau jadi apa Indonesia? Barang saya hilang, tidak diberlakukan semua. Katanya pemalsuan ini, enggak ada yang enggak dapat dipalsu, dipalsu semua,” ungkap Pujiono Sutikno dengan nada emosional.
Pujiono membeberkan bahwa modus perampasan hak milik tersebut dilakukan secara rapi dengan cara memalsukan berbagai dokumen pendukung. Aset berharga miliknya mendadak beralih tangan dan dihargai sangat murah di luar kesepakatan wajar. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa memandang kekuatan finansial para pelaku, sehingga hak-hak masyarakat kecil yang terzalimi dapat dikembalikan sepenuhnya. *** @nurfadilah





.jpg)