Di Balik Janji Kulit Putih, BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Bernilai Rp16,1 Miliar
Editor : Andi Makasar | 21.00 wib
BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Rp16,1 Miliar. (Dok. Istimewa).
MOJOKERTO, NewsPantau.com – Janji kulit putih dan wajah bebas jerawat diduga menjadi pintu masuk peredaran kosmetik ilegal bernilai miliaran rupiah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman Nomor 84, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai mencapai Rp16,1 miliar.
Pengungkapan yang disampaikan dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026), itu menemukan sejumlah produk berupa krim, serum, dan toner yang diproduksi tanpa memenuhi persyaratan perizinan.
Tak hanya persoalan izin, hasil pengujian sampel juga mengungkap kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni hidrokuinon, asam retinoat, dan deksametason.
Temuan ini menjadi sorotan karena produk kosmetik tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan. Omzet penjualannya ditaksir mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Penelusuran BPOM juga mengindikasikan peredaran produk telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia.
Penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan dan sesuai ketentuan medis berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Dampaknya dapat berupa iritasi, kemerahan, kulit terasa terbakar, hingga gangguan lain bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, dan lama paparan.
Pengungkapan ini turut dihadiri Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nurul Anwar, S.H., M.Hum., bersama sejumlah instansi terkait.
BPOM menyatakan kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal itu.
Pihak yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan perbuatan yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim kosmetik yang menjanjikan hasil instan. Sebelum membeli, konsumen diminta memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. Produk yang dicurigai ilegal sebaiknya tidak digunakan dan dilaporkan kepada BPOM.



